PALANGKA RAYA– Warga Kota Palangka Raya yang hendak mengisi BBM kini harus memperhatikan aturan baru.
Pemerintah Kota resmi memberlakukan pembatasan pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi dan non subsidi di seluruh SPBU.
Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Nomor 500.2.1/198/DPKUKMP-Bid.1/V/2026 yang ditetapkan 5 Mei 2026.
Kebijakan ini diambil menyusul penyesuaian harga Bahan Bakar Khusus (BBK) dan untuk pemerataan distribusi BBM di Kalimantan Tengah.
Dalam SE tersebut, Wali Kota mengatur batas maksimal pembelian BBM untuk setiap kendaraan.
Batas Maksimal Pembelian
Mobil/Roda 4:
Pertalite: Maksimal Rp200.000, wajib pakai QR Code Subsidi Tepat MyPertamina
Pertamax: Maksimal Rp400.000
Motor/Roda 2:
- Pertalite: Maksimal Rp50.000
- Pertamax: Maksimal Rp100.000
Larangan Pengisian
- Dilarang isi kendaraan dengan tangki modifikasi
- Dilarang pengisian berulang-ulang
- Dilarang melayani pembelian pakai jerigen/drum untuk dijual lagi/pengecer
- Pengecualian: Sektor pertanian dan perikanan boleh pakai jerigen dengan syarat melampirkan rekomendasi perangkat daerah
Aturan Kendaraan Dinas Plat Merah
Kendaraan dinas plat merah tidak boleh isi Pertalite dan Biosolar kecuali, ambulans, mobil jenazah, dan truk pengangkut sampah.
SPBU diwajibkan menyosialisasikan aturan ini lewat spanduk di masing-masing lokasi.
Surat Edaran ini mulai berlaku sejak ditetapkan pada 5 Mei 2026 dan ditandatangani Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin.(*)
Editor : Agus Pramono