Kabar Terbaru Hukum & Peristiwa Kabar Kalteng Ekonomi & Bisnis Nasional Olahraga Hiburan Kesehatan Internasional Kuliner Wisata Pena Politik Pendidikan

Wali Kota Fairid Naparin Terbitkan Surat Edaran Pembatasan Beli BBM di Semua SPBU Palangka Raya

Agus Pramono • Selasa, 5 Mei 2026 | 21:27 WIB
Antrean di SPBU Jalan Galaxy. Rifqi/Kalteng Pos
Antrean di SPBU Jalan Galaxy Pemko buat aturan pembatasan beli BBM. Rifqi/Kalteng Pos

PALANGKA RAYA– Warga Kota Palangka Raya yang hendak mengisi BBM kini harus memperhatikan aturan baru.

Pemerintah Kota resmi memberlakukan pembatasan pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi dan non subsidi di seluruh SPBU.

Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Nomor 500.2.1/198/DPKUKMP-Bid.1/V/2026 yang ditetapkan 5 Mei 2026.

Kebijakan ini diambil menyusul penyesuaian harga Bahan Bakar Khusus (BBK) dan untuk pemerataan distribusi BBM di Kalimantan Tengah.

Dalam SE tersebut, Wali Kota mengatur batas maksimal pembelian BBM untuk setiap kendaraan. 

Batas Maksimal Pembelian

Mobil/Roda 4: 

Pertalite: Maksimal Rp200.000, wajib pakai QR Code Subsidi Tepat MyPertamina  

Pertamax: Maksimal Rp400.000  

Motor/Roda 2:  

- Pertalite: Maksimal Rp50.000  

- Pertamax: Maksimal Rp100.000  

Larangan Pengisian  

- Dilarang isi kendaraan dengan tangki modifikasi  

- Dilarang pengisian berulang-ulang  

- Dilarang melayani pembelian pakai jerigen/drum untuk dijual lagi/pengecer  

- Pengecualian: Sektor pertanian dan perikanan boleh pakai jerigen dengan syarat melampirkan rekomendasi perangkat daerah  

Aturan Kendaraan Dinas Plat Merah

Kendaraan dinas plat merah tidak boleh isi Pertalite dan Biosolar kecuali, ambulans, mobil jenazah, dan truk pengangkut sampah.

SPBU diwajibkan menyosialisasikan aturan ini lewat spanduk di masing-masing lokasi.

Surat Edaran ini mulai berlaku sejak ditetapkan pada 5 Mei 2026 dan ditandatangani Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin.(*)

Editor : Agus Pramono
#pembatasan beli bbm #pembatasan beli pertalite spbu #beli pertalite dibatasi #wali kota palangka raya aturan beli bbm #spbu palangka raya