PALANGKA RAYA – Program Kredit Usaha Rakyat yang digadang-gadang jadi tumpuan UMKM di Kalimantan Tengah justru jalan dalam gelap.
Dinas Koperasi dan UKM Kalteng mengaku tak punya kuasa apa pun: Tak dilibatkan, tak pegang data penerima, tak bisa mengawasi.
“Penyaluran KUR itu sepenuhnya di bank. Kami tidak tahu siapa penerimanya,” kata Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kalteng, Rahmawati, Mei 2026.
Akibatnya, dari 164.621 UMKM yang terdata di Kalteng, tak ada yang bisa memastikan apakah KUR benar-benar sampai ke tangan yang butuh.
Yang diterima dinas cuma angka gelondongan, total debitur dan nilai akad per sektor. Nama, alamat, dan profil usaha.
Ironisnya, justru sektor mikro yang paling rentan macet.
“Modalnya sering terpakai untuk kebutuhan mendesak,” ungkap Rahmawati.
Tapi tanpa data, pemerintah daerah tak bisa memilah mana usaha yang layak dibantu, mana yang butuh pendampingan.
Selama data tetap tertutup, evaluasi KUR hanya jadi wacana. Uang negara triliunan rupiah mengalir, tapi daerah tak boleh tahu ke mana.
Data UMKM Kalteng per 31 Desember 2025
Jumlah pelaku usaha mencapai 164.621 unit, terdiri dari 163.837 usaha mikro, 687 usaha kecil, dan 97 usaha menengah. Sebaran terbesar berada di Kabupaten Kapuas dengan 31.729 UMKM, disusul Kota Palangka Raya sebanyak 22.021 UMKM.
Rahmawati menilai, tanpa akses data penerima KUR, sulit memastikan apakah penyaluran sudah menjangkau mayoritas pelaku usaha tersebut.
“Apakah sudah tepat sasaran atau belum, kami tidak bisa memastikan. Karena data penerimanya tidak dibuka,” tegasnya.
Selain itu, dinas juga tidak dilibatkan dalam proses verifikasi di lapangan. Seluruh tahapan dilakukan oleh pihak bank sesuai dengan kriteria masing-masing.
Pengawasan program pun berada di luar kewenangan daerah. Rahmawati menegaskan, fungsi tersebut berada di bawah Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Pengawasan langsung oleh OJK. Jadi kalau ingin mengetahui detailnya, harus ke sana,” ujarnya.
Di sisi lain, ia mengungkapkan adanya potensi persoalan dalam kualitas penyaluran, terutama pada sektor mikro. Berdasarkan informasi dari perbankan, kelompok ini paling rentan mengalami kredit macet.
“Usaha mikro itu sangat bergantung pada kondisi pribadi. Kalau ada kebutuhan mendesak, modal usaha bisa terpakai,” jelasnya.
Untuk itu, ia menilai penyaluran KUR idealnya menyasar pelaku usaha yang sudah berjalan stabil, minimal satu tahun, memiliki omzet jelas, dan tempat usaha permanen. Selain itu, nilai pembiayaan juga perlu disesuaikan agar berdampak signifikan.
“Di bawah Rp10 juta itu sebenarnya kurang membantu. Idealnya di atas Rp50 juta untuk usaha mikro yang sudah berkembang,” katanya.
Rahmawati juga menyoroti pemanfaatan aplikasi Sistem Informasi Kredit Program (SIKP) yang mulai digunakan untuk input data pelaku usaha. Namun, efektivitasnya masih dipertanyakan.
“Jangan sampai data yang sudah diinput oleh daerah tidak digunakan oleh bank. Itu yang harus dipastikan ke depan,” ujarnya.
Ia menekankan perlunya koordinasi yang lebih terbuka antara pemerintah pusat, perbankan, dan daerah agar program KUR benar-benar tepat sasaran dan berdampak pada penguatan UMKM di Kalteng.
“Posisi kami saat ini hanya fasilitator data. Tidak punya kewenangan dalam penyaluran, tidak pegang data detail, dan tidak melakukan pengawasan,” pungkasnya. (*)
Editor : Ayu Oktaviana