Kabar Terbaru Hukum & Peristiwa Kabar Kalteng Ekonomi & Bisnis Nasional Olahraga Hiburan Kesehatan Internasional Kuliner Wisata Pena Politik Pendidikan

Petani Sawit Khawatir Ekspor Lewat BUMN Picu Monopoli, Pemerintah Diminta Libatkan Pelaku Industri

Agus Pramono • Selasa, 26 Mei 2026 | 13:30 WIB
Tumpukan buah sawit di tengah harganya anjlok.Facebook.
Tumpukan buah sawit di tengah harganya anjlok.Facebook.

 

KALTENGPOS.JAWAPOS.COM – Rencana pemerintah membentuk mekanisme ekspor komoditas sumber daya alam (SDA) strategis melalui badan usaha milik negara (BUMN) menuai respons dari kalangan petani sawit.

Kebijakan tersebut dinilai berpotensi mengubah tata niaga sawit nasional dan memunculkan praktik monopoli perdagangan.

Ketua Umum Persatuan Organisasi Petani Sawit Indonesia (POPSI), Mansuetus Darto, mengaku prihatin terhadap Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis melalui BUMN. Dalam rancangan tersebut, minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) termasuk salah satu komoditas yang ekspornya akan dilakukan melalui BUMN yang ditunjuk pemerintah.

Menurut Mansuetus, kebijakan tersebut berpotensi mengubah secara fundamental struktur perdagangan sawit nasional. Ia khawatir sentralisasi ekspor justru membuka peluang munculnya praktik monopoli, rente ekonomi, hingga penguasaan rantai perdagangan oleh kelompok tertentu yang memiliki kedekatan dengan kekuasaan.

“Kami mempertanyakan mengapa kebijakan sebesar ini dibahas tanpa melibatkan petani sawit. Sawit bukan hanya soal ekspor, tetapi menyangkut hidup jutaan keluarga petani dan ekonomi daerah di seluruh Indonesia,” tegas Mansuetus seperti dikutip dari JawaPos.com.

Ia menilai petani sawit, koperasi, organisasi petani, hingga pelaku usaha selama ini menjadi tulang punggung industri sawit nasional. Karena itu, mereka seharusnya dilibatkan dalam pembahasan kebijakan yang akan berdampak langsung terhadap keberlangsungan sektor tersebut.

Sebelumnya, Presiden RI Prabowo Subianto menyampaikan rencana pemerintah untuk mewajibkan ekspor komoditas SDA strategis dilakukan melalui BUMN yang ditunjuk sebagai pengekspor tunggal. Kebijakan itu disampaikan saat penyampaian Rancangan Ekonomi Makro di DPR RI pada 20 Mei 2026.

Pemerintah menilai langkah tersebut diperlukan untuk memperkuat tata kelola ekspor nasional sekaligus menutup potensi kebocoran penerimaan negara dari sektor sumber daya alam.

Namun, POPSI mengingatkan agar pemerintah tidak mengulangi pengalaman tata niaga komoditas pada masa lalu. Organisasi petani sawit itu mencontohkan kebijakan Badan Penyangga dan Pemasaran Cengkeh (BPPC) pada era pemerintahan Presiden Soeharto.

Pada saat itu, tata niaga cengkeh dipusatkan dan dikendalikan oleh kelompok tertentu yang memiliki kedekatan dengan penguasa. Akibatnya, petani kehilangan keleluasaan dalam menjual hasil panen, harga di tingkat petani merosot, praktik rente berkembang, dan industri cengkeh nasional mengalami dampak negatif dalam jangka panjang.

Atas dasar itu, POPSI meminta pemerintah melakukan evaluasi secara terbuka terhadap rancangan kebijakan ekspor sawit tersebut. Organisasi itu juga mendorong agar seluruh pemangku kepentingan dilibatkan dalam proses pembahasan, mulai dari petani sawit, koperasi, pelaku usaha, akademisi, hingga kelompok masyarakat sipil.

Menurut mereka, kebijakan strategis yang menyangkut komoditas unggulan nasional seperti sawit perlu dirumuskan secara transparan dan partisipatif agar tidak menimbulkan dampak negatif bagi jutaan petani yang menggantungkan hidup dari sektor tersebut.(*)

Editor : Agus Pramono
#ekspor satu pintu #bumn ekspor #harga sawit #POPSI