Kabar Terbaru Hukum & Peristiwa Kabar Kalteng Ekonomi & Bisnis Nasional Olahraga Hiburan Kesehatan Internasional Kuliner Wisata Pena Politik Pendidikan

OJK Sebut Investasi Ilegal Minim Laporan di Kalteng, Pinjol Capai 100 Pengaduan

Miftahul Ilma • Selasa, 23 Juni 2026 | 18:45 WIB
Waspada karena modus penipuan keuangan.(Miftah/kaltengpos.jawapos.com)
Waspada karena modus penipuan keuangan.(Miftah/kaltengpos.jawapos.com)

SAMPIT – Kasus investasi ilegal di Kalimantan Tengah (Kalteng) masih relatif minim dilaporkan. Meski demikian, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan masyarakat agar tetap waspada karena modus penipuan keuangan dapat muncul dari berbagai daerah melalui kemudahan teknologi digital.

Kepala OJK Kalteng Primandanu Febriyan Aziz mengatakan, hingga saat ini pihaknya belum banyak menerima pengaduan terkait investasi ilegal yang berbasis di wilayah Kalteng.

“Kalau secara keseluruhan sebenarnya kalau untuk kita bicara Kalteng, untuk investasi legal memang tidak banyak pengaduan yang muncul,” ujarnya, Selasa (23/6/2026).

Ia menyebut, berbeda dengan investasi ilegal, pengaduan terkait pinjaman online ilegal justru lebih banyak ditemukan. Berdasarkan data yang dikumpulkan OJK, jumlah laporan terkait pinjaman online ilegal telah mencapai lebih dari 100 pengaduan.

“Kalau untuk pinjaman online ilegal itu kemarin dari data yang kami coba kumpulkan per 2026 ini sudah ada lebih 100 pengaduan terkait dengan pinjaman online ilegal,” katanya.

Sementara untuk investasi ilegal, ia menyebut laporan yang masuk masih sangat sedikit. Berdasarkan koordinasi dengan Polda Kalteng, kasus investasi ilegal terakhir yang mencuat masih mengarah pada kasus lama dengan modus skema Ponzi.

“Investasi ilegal memang masih sangat sedikit sekali laporannya dan itu bukan berbasis di Kalimantan Tengah,” ungkapnya.

Ia menjelaskan, masyarakat tetap perlu berhati-hati karena pelaku penipuan tidak selalu berasal dari daerah yang sama dengan korban. Dengan perkembangan teknologi, tawaran investasi dapat masuk melalui berbagai platform digital.

“Kasus terakhir terkait investasi ilegal itu masih merevers ke tahun 2002 lalu yang terkait semacam Ponzi Scheme seperti itu, yang mirip-mirip crazy rich seperti itu,” jelasnya.

Menurutnya, kondisi tersebut menjadi hal yang patut disyukuri, namun bukan berarti masyarakat boleh lengah. Edukasi mengenai investasi aman harus terus dilakukan agar masyarakat tidak menjadi korban.

“Itulah yang kami dorong supaya tetap waspada. Karena bisa dari mana saja,” pungkasnya. (*)

Editor : Agus Pramono
#pinjol ilegal #modus penipuan keuangan #OJK Kalteng