Kabar Terbaru Hukum & Peristiwa Kabar Kalteng Ekonomi & Bisnis Nasional Olahraga Hiburan Kesehatan Internasional Kuliner Wisata Pena Politik Pendidikan

Gubernur Agustiar Sabran soal B50: Tak Bisa Dilaksanakan Terburu-buru, Minta Proses dan Regulasi Diatur Dengan Jelas 

Agus Pramono • Senin, 6 Juli 2026 | 13:20 WIB
Gubernur Agustiar Sabran. Arief Prathama/Kalteng Pos
Gubernur Kalimantan Tengah Agustiar Sabran. Arief Prathama/Kalteng Pos

PALANGKA RAYA – Gubernur Kalimantan Tengah Agustiar Sabran menyambut positif rencana pemerintah pusat mengembangkan program biodiesel B50 sebagai bagian dari upaya memperkuat ketahanan energi nasional berbasis sumber daya terbarukan.

Menurut Agustiar, kebijakan tersebut berpotensi memberikan manfaat besar bagi daerah penghasil kelapa sawit, termasuk Kalimantan Tengah yang selama ini menjadi salah satu sentra perkebunan sawit terbesar di Indonesia.

Baca Juga: B50 Jadi Peluang Besar bagi Kalteng, Gubernur Agustiar: Pemprov Siap Kawal Implementasi

Meski demikian, ia mengingatkan bahwa implementasi program B50 tidak dapat dilakukan secara terburu-buru.

Pelaksanaannya harus melalui tahapan yang matang, mulai dari penyusunan regulasi hingga kesiapan teknis di lapangan.

"Bagus saja karena kita merupakan daerah penghasil sawit. Namun pelaksanaannya tidak sesederhana yang dibayangkan. Tetap harus melalui proses dan regulasi yang jelas," kata Agustiar kepada wartawan usai pelantikan pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah di Istana Isen Mulang.

Menanggapi kemungkinan meningkatnya kebutuhan bahan baku sawit untuk mendukung program biodiesel B50, Agustiar menilai Kalimantan Tengah saat ini telah memiliki areal perkebunan yang sangat luas. Karena itu, pemerintah daerah lebih memprioritaskan optimalisasi potensi perkebunan yang telah ada dibanding melakukan ekspansi lahan baru.

Menurutnya, sektor perkebunan kelapa sawit selama ini telah berkembang pesat dan menjadi salah satu penopang utama perekonomian Kalimantan Tengah.

Baca Juga: Pemerintah Perlu Perbaiki Hulu Sawit dan Kepastian Hukum agar Mandatori Biodiesel B50 Berhasil

"Kita memang daerah penghasil sawit dan arealnya sudah sangat luas," ujarnya.

Agustiar juga menegaskan bahwa moratorium pembukaan lahan baru untuk perkebunan kelapa sawit hingga kini masih berlaku. Dengan demikian, ruang untuk melakukan perluasan areal perkebunan dalam skala besar masih terbatas.

"Sekarang masih dalam masa moratorium. Jika suatu saat dibuka kembali tentu akan mengikuti kebijakan yang berlaku. Sampai saat ini belum ada pembukaan lahan baru karena moratorium masih berjalan," jelasnya.

 

 

Ia menambahkan, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah akan tetap mengikuti setiap kebijakan strategis yang ditetapkan pemerintah pusat, termasuk yang berkaitan dengan pengembangan industri sawit maupun program ketahanan energi nasional.

"Kami di daerah tentu mengikuti kebijakan pusat. Sampai sekarang juga belum ada keputusan mengenai pencabutan moratorium tersebut," ungkapnya.

Baca Juga: POPSI Ingatkan Pemerintah Tak Gegabah Terapkan Biodiesel B50, Petani Sawit Terancam Menanggung Beban Kebijakan

Sebagai informasi, program biodiesel B50 merupakan kebijakan peningkatan kandungan biodiesel berbasis minyak sawit hingga 50 persen dalam campuran bahan bakar. 

Program ini diharapkan mampu mengurangi ketergantungan terhadap bahan bakar fosil, meningkatkan nilai tambah komoditas sawit dalam negeri, sekaligus memperkuat ketahanan energi nasional.(*)

Editor : Ayu Oktaviana
#ketahanan energi #biodiesel B50 #agustiar sabran #kelapa sawit