KALTENGPOS.JAWAPOS.COM – Pemerintah memutuskan menaikkan Harga Acuan Penjualan (HAP) ayam hidup atau livebird di tingkat peternak mulai pertengahan Juli 2026. Kebijakan ini diambil sebagai langkah menjaga keberlangsungan usaha peternak sekaligus memastikan harga pangan tetap terkendali di tingkat konsumen.
Dalam aturan terbaru, HAP ayam hidup dinaikkan menjadi Rp19.500 per kilogram dari sebelumnya Rp18.000 per kilogram. Di saat yang sama, pemerintah justru menurunkan harga acuan telur ayam ras menjadi Rp24.000 per kilogram dari sebelumnya Rp26.500 per kilogram. Ketentuan tersebut mulai berlaku efektif pada 15 Juli 2026.
Wakil Menteri Pertanian, Sudaryono, mengatakan perubahan harga acuan merupakan hasil pembahasan bersama pemerintah dan pelaku usaha perunggasan untuk menciptakan keseimbangan pasar.
“Mulai tanggal 15 Juli ini nanti harga live bird ya, ayam pedaging di semua di semua peternak, kemudian dengan size apa pun itu, kita akan putuskan di harga Rp19.500 per kg minimal, dan juga Rp24.000 per kg untuk telur,” ungkap Sudaryono dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Pertanian, dikutip, Rabu (8/7/2026).
Menurutnya, pemerintah berupaya menjaga agar harga komoditas unggas tidak merugikan salah satu pihak. Harga yang terlalu rendah dapat menekan pendapatan peternak, sedangkan harga yang terlalu tinggi akan membebani masyarakat.
“Jadi artinya, barang itu, atau komoditas ayam atau telur itu tidak bisa terlalu mahal, tapi juga tidak boleh kemudian terlalu murah gitu. Jadi ada mekanisme yang diatur oleh negara, dalam hal ini menjaga supaya ada di range itu,” jelasnya.
Sudaryono menegaskan sektor perunggasan merupakan bagian dari komoditas kebutuhan pokok penting. Karena itu, pelaku usaha diminta menjalankan bisnis secara sehat dan tidak menjadikan kondisi pasar sebagai peluang meraup keuntungan berlebihan.
“Jadi kalau orang bisnis di bidang perunggasan baik telur atau daging ayam ini, itu sama juga seperti yang lain apakah beras dan lain-lain yang kita sebut namanya bapokting, barang pokok penting, itu tidak mungkin dan tidak boleh mengambil keuntungan secara ugal-ugalan. Enggak mungkin kemudian kaya, untung gede besar-besaran di atas penderitaan orang lain,” ucapnya.
Selain meningkatkan perlindungan terhadap peternak, pemerintah berharap kebijakan tersebut mampu memperbaiki efisiensi rantai produksi hingga distribusi. Dengan demikian, selisih harga antara tingkat peternak dan konsumen dapat ditekan sehingga pasar menjadi lebih sehat.
“Sehingga intinya adalah bagaimana sektor peternakan ini efisien, efisien dari produksinya, efisien dari distribusinya, sehingga gap antara HPP dan HET-nya itu jangan terlalu besar ya, sehingga tidak banyak yang dirugikan,” pungkas Sudaryono.
Melalui penyesuaian HAP ini, pemerintah berharap stabilitas sektor perunggasan tetap terjaga, kesejahteraan peternak meningkat, dan masyarakat tetap memperoleh ayam maupun telur dengan harga yang wajar. (*)
Editor : Ayu Oktaviana