Kabar Terbaru Hukum & Peristiwa Kabar Kalteng Ekonomi & Bisnis Nasional Olahraga Hiburan Kesehatan Internasional Kuliner Wisata Pena Politik Pendidikan

Pemprov Kalteng Dorong UMKM Herbal Urus Izin BPOM untuk Tingkatkan Daya Saing

rifqi • Jumat, 17 Juli 2026 | 11:00 WIB
Produk herbal asli Kalteng.(Facebook)
Produk herbal asli Kalteng.(Facebook)

PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah mendorong pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), khususnya yang bergerak di bidang obat bahan alam dan jamu tradisional, untuk mengurus izin edar Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) guna meningkatkan kualitas dan daya saing produk.

Dorongan tersebut disampaikan Asisten Administrasi Umum Setda Provinsi Kalimantan Tengah Sunarti saat menghadiri kegiatan pemberian welcome speech dan penyerahan sertifikat kepada pelaku usaha obat bahan alam yang diselenggarakan BPOM RI di Palangka Raya, Rabu (15/7/2026).

Menurut Sunarti, kegiatan tersebut merupakan bentuk dukungan pemerintah dalam membantu UMKM menghasilkan produk yang memenuhi standar keamanan, mutu, dan kualitas sehingga lebih dipercaya masyarakat.

“Pemerintah Provinsi mengapresiasi kegiatan ini karena Balai POM telah memfasilitasi UMKM jamu lokal dan obat herbal agar memiliki standar yang jelas serta aman dikonsumsi masyarakat,” ujarnya.

Ia mengungkapkan, jumlah UMKM di Kalimantan Tengah yang telah memiliki izin edar BPOM masih relatif terbatas. Salah satu penyebabnya adalah anggapan bahwa proses pengurusan izin rumit dan memerlukan biaya besar.

Padahal, lanjutnya, selama persyaratan dipenuhi, pelaku usaha hanya perlu mengikuti tahapan yang telah ditetapkan, termasuk menyerahkan sampel produk untuk dilakukan pengujian sebelum izin diterbitkan.

“Harapan kami, semakin banyak UMKM yang memeriksakan produknya sehingga produk yang dijual benar-benar aman bagi masyarakat,” katanya.

Sunarti juga berharap BPOM terus memperluas sosialisasi kepada pelaku usaha agar semakin banyak UMKM memahami pentingnya legalitas produk sekaligus mengetahui prosedur pengurusan izin edar.

Sementara itu, Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik BPOM RI Mohamad Kashuri mengatakan pihaknya terus mendekatkan layanan kepada pelaku usaha melalui pendampingan mulai dari konsultasi proses produksi hingga pengajuan izin edar.

Menurutnya, Kalimantan Tengah memiliki potensi besar dalam pengembangan obat tradisional karena kaya akan tanaman herbal yang dapat diolah menjadi produk bernilai ekonomi tinggi.

“Izin edar bukan sekadar stempel. Produk harus lulus evaluasi dan memenuhi standar keamanan, mutu, serta khasiat yang telah ditetapkan,” tegas Kashuri.(*)

Editor : Ayu Oktaviana
tanaman herbal umkm jamu tradisional bpom ri obat herbal