Tarif Urus PT Bermodal Besar Naik 233 Persen Mulai Agustus 2026

Miftahul Ilma • Dipublikasikan Selasa, 21 Juli 2026 | 15:00 WIB
Biaya urus PT naik.(Ilustrasi dunianotaris)
Biaya urus PT naik.(Ilustrasi dunianotaris)

KALTENGPOS.JAWAPOS.COM – Pelaku usaha yang akan mendirikan perseroan terbatas (PT) dengan nilai modal besar harus menyiapkan biaya lebih tinggi mulai 1 Agustus 2026. 

Pemerintah resmi merevisi tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk sejumlah layanan di lingkungan Kementerian Hukum, dengan kenaikan paling signifikan mencapai 233,33 persen pada biaya pendirian PT bermodal di atas Rp5 miliar.

Penyesuaian tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP. Regulasi yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 2 Juli 2026 itu menggantikan sebagian ketentuan dalam PP Nomor 45 Tahun 2024 dan mulai berlaku pada 1 Agustus 2026.

Dalam aturan terbaru, tarif pendirian PT dengan modal di atas Rp5 miliar meningkat dari Rp1,5 juta menjadi Rp5 juta per permohonan atau naik sekitar 233,33 persen.

Sementara itu, biaya pendirian PT dengan modal dasar hingga Rp25 juta tetap Rp300 ribu. Begitu pula tarif untuk PT dengan modal dasar lebih dari Rp25 juta hingga Rp1 miliar yang tidak mengalami perubahan dan masih dipatok Rp600 ribu per permohonan.

Pemerintah juga menyesuaikan tarif layanan perubahan anggaran dasar perseroan. Biaya perubahan anggaran dasar tanpa pergantian nama naik 10 persen, dari Rp1 juta menjadi Rp1,1 juta. 

Sedangkan perubahan anggaran dasar yang disertai perubahan nama meningkat sekitar 9,09 persen, dari Rp1,1 juta menjadi Rp1,2 juta.

Selain itu, tarif pemberitahuan perubahan anggaran dasar maupun perubahan data perseroan kini diseragamkan menjadi Rp250 ribu. 

Sebelumnya, tarif layanan tersebut berkisar antara Rp150 ribu hingga Rp250 ribu, sehingga bagi permohonan yang sebelumnya dikenai Rp150 ribu terjadi kenaikan sekitar 66,67 persen.

Perubahan tarif tersebut menjadi bagian dari kebijakan pemerintah dalam memperbarui struktur PNBP pada layanan administrasi hukum. 

Masyarakat maupun pelaku usaha yang akan mengurus badan hukum diimbau menyesuaikan rencana pengurusan dokumen dengan tarif baru yang mulai berlaku awal Agustus mendatang. (*)

Editor : Ayu Oktaviana
pendirian PT pnbp Kementerian hukum