KALTENGPOS.JAWAPOS.COM-Perkumpulan Organisasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (POPSI) meminta pemerintah membuka data dan metodologi yang menjadi dasar klaim keberhasilan PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) dalam mempersempit kesenjangan atau gap harga ekspor sawit.
Permintaan tersebut disampaikan POPSI merespons pernyataan CEO Danantara, Rosan Roeslani, yang menyebut kesenjangan antara harga ekspor yang dideklarasikan eksportir dan harga acuan pasar internasional kini sudah semakin dekat.
Sebelumnya, *gap* harga tersebut disebut mencapai 30–45 persen, khususnya pada produk turunan kelapa sawit seperti RBD Olein. Namun, sejak DSI mulai beroperasi pada 1 Juni 2026, kesenjangan harga tersebut diklaim telah menyempit secara signifikan.
Ketua Umum POPSI Mansuetus Darto mengapresiasi keterbukaan pemerintah terkait temuan tersebut. Namun, menurutnya, klaim bahwa *gap* harga ekspor sawit sudah berdekatan belum cukup untuk menjadi dasar pengambilan kebijakan.
“Kami hargai bahwa pemerintah akhirnya bicara soal temuan, tidak hanya narasi. Tapi angka ‘gap sudah berdekatan’ itu belum cukup. Jika harga telah berdekatan, maka acuannya versus indeks atau benchmark price yang mana, dihitung dengan metode apa, dan yang paling penting: apakah penyempitan gap itu benar-benar berasal dari koreksi under invoicing, atau semata perubahan harga pasar dunia dalam sebulan terakhir? Itu dua hal yang berbeda,” kata Darto, Jumat (24/7/2026).
POPSI Minta Data DSI Dibuka dan Diaudit Independen
Darto menegaskan, DSI memiliki akses terhadap data lintas kementerian dan lembaga, termasuk Bea Cukai, Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian ESDM.
Karena itu, POPSI menilai data pembanding sebelum dan sesudah DSI mulai beroperasi perlu dibuka kepada publik.
Data tersebut juga dinilai perlu diaudit oleh pihak independen agar klaim keberhasilan dalam menutup kesenjangan harga ekspor dapat dipertanggungjawabkan.
“DSI sudah punya datanya, itu jelas dari pernyataan Rosan sendiri. Semestinya data itu dibuka ke publik, diaudit pihak independen, supaya klaim keberhasilan ini bisa dipertanggungjawabkan, bukan sekadar diklaim sepihak,” ujarnya.
Menurut POPSI, keterbukaan data penting untuk memastikan apakah penyempitan gap harga ekspor benar-benar disebabkan oleh keberhasilan mengatasi praktik *under invoicing* atau hanya dipengaruhi oleh perubahan harga sawit di pasar global.
Khawatir Perluasan Peran DSI Tekan Harga Sawit Petani
POPSI juga menyoroti rencana perluasan peran DSI yang disebut akan beralih dari fungsi pemantauan data menjadi agen penjual tunggal komoditas ekspor mulai 1 September 2026.
Menurut Darto, rencana tersebut dinilai terlalu cepat jika dilakukan sebelum ada evaluasi menyeluruh terhadap kinerja DSI sejak mulai beroperasi pada 1 Juni 2026.
“Kalau alasan pembentukan DSI adalah menutup celah under invoicing, maka fungsi itu adalah pemantauan dan pengawasan. Tapi begitu DSI melangkah jadi agen penjual, itu bukan lagi soal pengawasan — itu menambah satu lapis baru dalam rantai perdagangan sawit yang sudah panjang: petani, PKS, refinery, trader, eksportir, dan sekarang DSI. Setiap lapisan baru berpotensi menekan harga di tingkat petani, apalagi kalau perannya diperluas sebelum ada evaluasi menyeluruh atas hasil satu bulan pertama,” tegas Darto.
POPSI menilai, pemerintah perlu berhati-hati dalam memperluas kewenangan DSI. Pasalnya, kebijakan tersebut berpotensi menambah mata rantai perdagangan komoditas sawit yang pada akhirnya dapat berdampak terhadap harga tandan buah segar (TBS) di tingkat petani.
Tiga Syarat POPSI Sebelum DSI Jadi Agen Penjual Tunggal
POPSI menyampaikan tiga hal yang dinilai harus dipenuhi pemerintah sebelum memperluas peran DSI menjadi agen penjual tunggal komoditas ekspor.
Pertama, pemerintah diminta membuka seluruh data pembanding antara declared price dan harga indeks, termasuk metodologi penghitungan gap sebelum dan sesudah 1 Juni 2026.
POPSI juga meminta proses verifikasi dilakukan oleh pihak independen, sehingga data yang digunakan tidak hanya bersumber dari klaim pemerintah.
Kedua, pemerintah harus menjelaskan dampak penyempitan gap harga ekspor terhadap harga TBS di tingkat petani. POPSI ingin memastikan apakah perbaikan tata kelola ekspor benar-benar memberikan manfaat langsung kepada petani atau hanya berdampak pada perubahan margin di sepanjang rantai perdagangan.
Ketiga, rencana perluasan peran DSI sebagai agen penjual tunggal pada 1 September 2026 diminta ditunda hingga evaluasi tiga bulan pertama selesai dilakukan secara transparan.
POPSI juga meminta evaluasi tersebut melibatkan asosiasi petani dan berbagai pemangku kepentingan industri kelapa sawit.
“Kami tidak menolak upaya menutup kebocoran devisa negara. Tapi perbaikan tata kelola ekspor harus berbasis data yang bisa diverifikasi, bukan klaim sepihak yang buru-buru dijadikan alasan memperluas kewenangan sebuah lembaga baru. Jangan sampai narasi keberhasilan ini dipakai untuk mempercepat langkah yang justru menambah beban birokrasi dan menekan harga di tingkat petani,” pungkas Darto.(*)
Editor : Agus Pramono