PALANGKA RAYA-Kepala Dinas Kehutanan (Dishut) Kalteng Agustan Saining mengatakan, kawasan Tumbang Nusa saat ini bukan lagi berstatus kawasan hutan.
Wilayah tersebut telah menjadi areal penggunaan lain (APL) dan sebagian merupakan kepemilikan masyarakat.
Baca Juga: Titik Api Baru Berpotensi Meluas, Setelah Tumbang Nusa, Kini Muncul di Kahayan Tengah
“Tumbang Nusa itu kawasannya bukan kawasan hutan lagi, sudah merupakan areal penggunaan lain. Itu sudah menjadi kepemilikan masyarakat,” ujar Agustan, Sabtu (8/8/2026).
Menurutnya, Pemerintah Kota dan Kabupaten Pulang Pisau sebelumnya sempat memberikan izin usaha perkebunan di kawasan tersebut.
Namun, perusahaan yang mendapat izin tetap harus menyelesaikan persoalan kepemilikan lahan masyarakat serta berbagai aspek terkait karakteristik gambut.
“Dulu Pemerintah Kota dan Pulang Pisau sempat memberikan izin usaha perkebunan di sana. Tetapi pihak perusahaan harus membebaskan lahan yang merupakan kepemilikan masyarakat, kemudian mengurus persoalan gambutnya,” jelasnya.
Dalam prosesnya, pembebasan lahan menjadi salah satu kendala. Agustan menyebut tidak seluruh masyarakat bersedia melepaskan lahannya sehingga perusahaan mengalami kesulitan dalam merealisasikan rencana pengelolaan.
Baca Juga: Karhutla Tumbang Nusa Belum Padam, 3 Helikopter dan 4 Hexa Dikerahkan untuk Sekat Api
“Ternyata mereka mungkin tidak berhasil. Namanya masyarakat, ada yang mau melepaskan dan ada yang tidak,” katanya.
Agustan mengatakan, perusahaan tersebut sempat beberapa tahun melakukan koordinasi dengan Dinas Kehutanan.
Namun, seiring berjalannya waktu, perusahaan akhirnya tidak melanjutkan rencana pengelolaan hingga saat ini.
“Akhirnya sempat beberapa tahun mereka berkoordinasi dengan kami, kemudian mundur sampai sekarang dan tidak pernah lagi,” ungkapnya.
Menurut Agustan, apabila terdapat pihak yang nantinya mampu mengelola kawasan tersebut dengan dukungan masyarakat dan pemerintah, hal itu pada dasarnya dapat membantu upaya pengendalian karhutla.
Pengelolaan kawasan dinilai dapat disertai dengan pembangunan akses serta kewajiban menjaga areal dari ancaman kebakaran.
Baca Juga: Ekskavator Aset Pemkab Kotim Terbakar saat Terjadi Karhutla di Bagendang
“Sebenarnya bagus, karena pihak swasta itu berkewajiban melindungi arealnya dari kebakaran hutan dan lahan. Sangat bagus,” ujarnya.
Namun, ia menegaskan pengelolaan kawasan tersebut tetap harus memperhatikan aspek sosial dan ekonomi.
Perusahaan tentu akan mempertimbangkan kelayakan investasi, sementara persoalan kepemilikan lahan masyarakat harus diselesaikan terlebih dahulu.
“Kalau masyarakat welcome dan pemerintah juga welcome, kami pikir itu bagus. Solusi tersebut tentu akan membantu pemerintah dalam pengendalian kebakaran,” pungkasnya.(*)
Editor : Ayu Oktaviana