Kuota BBM Bersubsidi RAPBN 2027 Dipangkas 58,5 Persen, Menkeu Ungkap Penyebabnya

Miftahul Ilma • Dipublikasikan Jumat, 21 Agustus 2026 | 16:30 WIB
BERBURU BBM: Pengendara roda dua dan empat antre untuk mengisi BBM jenis pertalite di SPBU, Jalan Imam Bonjol, Palangka Raya, Kamis (2/6).
BERBURU BBM: Pengendara roda dua dan empat antre untuk mengisi BBM jenis pertalite di SPBU, Jalan Imam Bonjol, Palangka Raya, Kamis (2/6).
 

KALTENGPOS.JAWAPOS.COM- Pemerintah memangkas proyeksi volume bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi dalam rancangan anggaran 2027. Namun, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan penurunan tersebut belum dapat diartikan sebagai tanda pemerintah akan memperketat pembelian BBM bersubsidi, khususnya Pertalite.

Dalam Nota Keuangan dan RAPBN 2027, volume BBM yang mendapatkan subsidi ditetapkan sebesar 20,09 juta kiloliter (KL). Angka itu jauh lebih rendah dibandingkan kuota 2026 yang mencapai 48,43 juta KL.

Baca Juga: Sayembara Gubernur Agustiar Sabran: Warga Lapor Penimbun BBM, Hadiah Rp 8,1 Juta 

Dengan demikian, pemerintah mengurangi proyeksi volume BBM bersubsidi sebesar 28,34 juta KL atau sekitar 58,5 persen dalam rancangan anggaran tahun depan.

Purbaya menjelaskan, perubahan tersebut terutama berkaitan dengan asumsi harga minyak mentah Indonesia atau Indonesian Crude Price (ICP) yang digunakan pemerintah dalam menyusun RAPBN. Untuk 2027, pemerintah menggunakan asumsi ICP US$75 per barel, sementara harga saat ini berada di sekitar US$83 per barel.

“Belum, itu kan pasti karena subsidi harga BBM-nya turun. Asumsi BBM-nya turun tahun depan berapa? US$ 75 per barel. Kan sekarang US$ 83. Jadi itu otomatis kalau volumenya naik sedikit pun, kalau harganya turun segitu, subsidinya cenderung turun,” kata Purbaya kepada awak media usai konferensi pers Nota Keuangan dan RAPBN 2027 mengutip Radar Bali, Jumat (21/8/2026). 

Penjelasan tersebut sekaligus menepis anggapan bahwa penurunan alokasi BBM bersubsidi sepenuhnya merupakan konsekuensi dari percepatan penggunaan kendaraan berbasis listrik. Faktor harga minyak, menurut Purbaya, turut menentukan besaran kebutuhan subsidi yang harus disediakan negara.

Baca Juga: Rencana Pemerintah Batasi Subsidi Pertalite untuk Warga Desil 9–10, Ini Cara Cek Statusmu!

Di sisi lain, pemerintah belum menetapkan kebijakan baru yang secara khusus membatasi distribusi Pertalite pada 2027. Purbaya menyebut mekanisme penyaluran BBM bersubsidi masih mengikuti aturan yang saat ini berlaku.

“Belum, belum. Itu belum. Itu dengan keadaan yang sekarang,” ujarnya.

Meski belum ada pembatasan baru, pemerintah tetap membuka kemungkinan melakukan pembenahan agar subsidi tidak dinikmati kelompok masyarakat yang secara ekonomi tidak membutuhkan bantuan negara.

Baca Juga: Kenaikan Harga Pertamax Bisa Memicu Antrean SPBU, Konsumen Bisa Beralih ke Pertalite

Purbaya menilai kelompok berpendapatan tinggi seharusnya tidak lagi menjadi penerima subsidi. Pemerintah dapat mengarahkan bantuan tersebut kepada masyarakat yang benar-benar memenuhi kriteria penerima.

“Nanti kalau memang diperlukan subsidi yang tepat sasaran, bukan pembatasan ya. Yang desil 10 lah, yang orang-orang kaya itu enggak berhak beli itu,” katanya.

Penataan tersebut sejalan dengan arah pemerintah yang mengintegrasikan dukungan energi ke dalam kebijakan perlindungan sosial. Dalam RAPBN 2027, total anggaran perlindungan sosial dipatok mencapai Rp549,9 triliun. (*)

Editor : Ayu Oktaviana
bbm bersubsidi pertalite Purbaya Yudhi Sadewa