KALTENGPOS.JAWAPOS.COM — Pemerintah kembali membuka jalur perdagangan monyet ekor panjang (Macaca fascicularis). Hal itu dilakukan di tengah meningkatnya kebutuhan primata untuk penelitian biomedis.
Pada Juni 2026, kuota pengiriman ditetapkan sebanyak 1.928 ekor, sementara di Mesuji, Lampung, pemerintah meresmikan fasilitas pengembangan yang dirancang menampung hingga 4.000 monyet.
Pemerintah melihat fasilitas pengembangan sebagai jalan keluar untuk menangani konflik antara monyet dan warga, sekaligus membuka peluang ekonomi dari pasar penelitian di luar negeri.
Namun, organisasi perlindungan satwa mempertanyakan apakah skema tersebut benar-benar akan menghentikan perburuan dari alam atau justru menciptakan kebutuhan baru terhadap monyet liar.
Fasilitas di Mesuji diresmikan Kepala Badan Karantina Indonesia Abdul Kadir Karding pada 1 Agustus 2026. Pengelolaannya dilakukan PT Biomedikal Nusantara di atas lahan seluas 4,9 hektare.
Saat ini, sebanyak 804 ekor monyet disebut telah berada di fasilitas tersebut. Kapasitas maksimalnya mencapai 4.000 ekor.
Menurut pemerintah, monyet yang dikembangkan di lokasi tersebut nantinya dapat dipasok untuk kebutuhan penelitian setelah memenuhi persyaratan yang berlaku. Pasarnya terutama diarahkan ke China dan Amerika Serikat.
Karding menyebut kebutuhan China berpotensi mencapai 20.000 ekor per tahun, sedangkan Amerika Serikat sekitar 10.000 ekor.
“Organnya ada kemiripan dengan babi dan manusia, jadi bisa dipakai untuk penelitian. Namun untuk pasar Amerika masih kecil yang membutuhkan banyak adalah pasar China, dan sekarang masih proses negosiasi terkait persyaratan yang harus dipenuhi,” papar Karding, Selasa (25/8/2026).
Nilai ekonomi dari seekor monyet yang memenuhi standar penelitian juga cukup tinggi. Direktur PT Biomedikal Nusantara Reki Chandra menyebut harga satu ekor dapat mencapai US$3.000-US$4.000 atau sekitar Rp48 juta-Rp64 juta.
Angka tersebut membuat bisnis pengembangan monyet untuk kebutuhan riset memiliki nilai ekonomi yang besar. Sebelumnya, Indonesia juga telah memiliki pengalaman mengirim primata ke pasar internasional, dengan Amerika Serikat dan China menjadi tujuan utama.
Pada Juni 2026, pemerintah mencatat kuota pengiriman baru sebanyak 1.928 ekor. Pengajuan ekspor resmi sebelumnya tercatat pada 2022. Dalam periode 2022-2023, ribuan monyet dari Indonesia telah dikirim untuk kepentingan penelitian biomedis.
Namun, legalitas berdasarkan kuota perdagangan satwa internasional tidak menghentikan kritik. International Union for Conservation of Nature (IUCN) telah menaikkan status konservasi monyet ekor panjang menjadi Endangered atau Terancam Punah.
IUCN memperkirakan populasinya dapat menyusut hingga 40 persen dalam tiga generasi akibat kehilangan habitat dan perburuan.
Karding mengatakan fasilitas Mesuji tidak semata-mata dibangun untuk mengejar pasar ekspor. Pemerintah juga mengklaim lokasi tersebut ditujukan untuk menangani konflik satwa dengan manusia di Mesuji, Tulang Bawang, dan Tulang Bawang Barat.
Menurut Karding, berkurangnya sumber pakan alami membuat kelompok monyet semakin sering memasuki permukiman dan merusak perkebunan warga.
Fasilitas pengembangan kemudian diposisikan sebagai tempat penampungan agar monyet yang dianggap mengganggu tidak berakhir dibunuh atau diracun oleh masyarakat.
Di balik alasan penanganan konflik satwa, pemerintah juga melihat peluang ekonomi dari pengembangan monyet ekor panjang.
Karding mengatakan pemanfaatannya untuk kebutuhan riset tidak dapat dilakukan secara bebas. Jumlah satwa yang boleh dikeluarkan harus mengikuti rekomendasi lembaga terkait.
“Sebab ada rekomendasi dari BRIN (Badan Riset dan Inovasi Nasional) terkait berapa ekor yang boleh dikeluarkan dan dikirim. Lalu ada rekomendasi dari kementerian kehutanan untuk menentukan jenis yang boleh dikembangbiakkan,” jelas Karding.
Pemerintah beralasan mekanisme tersebut diperlukan untuk memastikan perdagangan tetap berada dalam koridor regulasi.
Namun, bagi kelompok perlindungan satwa, persoalannya justru terletak pada asal-usul monyet yang masuk ke dalam rantai perdagangan.
Pakar Soroti Etika Penggunaan Monyet
Pakar Genetika Ekologi IPB University Prof. Ronny Rachman Noor sebelumnya juga mengkritik kebijakan pengiriman monyet ekor panjang untuk penelitian.
“Dari sisi ilmiah dan proses evolusi, monyet ekor panjang merupakan makhluk sosial yang cerdas dan berhak hidup bebas di alam liar,” jelasnya beberapa waktu lalu mengutip AFUid.
Menurut Ronny, penggunaan monyet sebagai hewan percobaan juga menimbulkan persoalan mengenai hak dan kesejahteraan satwa.
“Dan tentunya mengundang banyak kritik, karena dianggap gagal melindungi satwa liar yang terancam punah,” imbuhnya. (*)
Editor : Ayu Oktaviana