KUALA PEMBUANG - Dahulu alam adalah sandaran hidup masyarakat Desa Parang Batang, Kecamatan Hanau, Kabupaten Seruyan.
Hutan, ladang, kebun, dan sungai menjadi ruang utama warga untuk bertahan hidup. Warga Parang Batang menggantungkan penghidupan dari berladang, berkebun, dan menangkap ikan.
Namun, kondisi tersebut berubah drastis ketika perkebunan sawit skala besar mulai merambah hutan dan ruang hidup warga.
Perlahan, ladang dan kebun yang selama puluhan tahun digarap masyarakat beralih fungsi menjadi hamparan sawit.
Bersamaan dengan itu, sumber penghidupan tradisional masyarakat desa pun hilang.
Kini, sebagian besar warga Parang Batang tidak lagi memiliki ruang untuk bertani atau berladang seperti dahulu. Satu-satunya pilihan yang tersedia adalah bekerja di perusahaan sawit sebagai buruh harian lepas.
Upah yang diterima pun jauh dari kata layak. Sejak tahun 2019 hingga Juni 2025, upah buruh BHL di perusahaan tersebut hanya Rp80.000 per hari atau per hari kerja (HK).
Dalam satu bulan, perusahaan hanya menetapkan 12 hingga 16 hari kerja. Artinya, pendapatan buruh per bulan hanya berkisar antara Rp900.000 hingga Rp1.200.000.
Jumlah tersebut nyaris mustahil mencukupi kebutuhan keluarga, terlebih di tengah naiknya harga kebutuhan pokok dan biaya pendidikan anak.
Pilihan yang bukan lahir dari keinginan, melainkan keterpaksaan demi memenuhi kebutuhan pokok keluarga.
“Kalau tidak kerja di sawit, kami mau kerja apa lagi,” menjadi kalimat yang kerap terdengar dari warga desa.
Data di lapangan menunjukkan, hingga saat ini terdapat sekitar 182 warga Desa Parang Batang yang bekerja sebagai buruh di PT Wanna Sawit Subur Lestari (WSSL).
Sebagian besar dari mereka adalah perempuan. Ironisnya, meski sudah bekerja belasan tahun, bahkan ada yang lebih dari 15 tahun, status mereka masih tetap sebagai buruh harian lepas (BHL).
Sumiati, salah satu buruh perempuan, mengaku selama ini keluarganya harus hidup serba pas-pasan. “Dengan upah segitu saja sebenarnya masih dicukup-cukupkan,” kata Sumiati saat diwawancara Kalteng Pos pada Desember 2025. Namun, kebijakan baru perusahaan semakin memperberat beban buruh.
Perusahaan menetapkan target pengumpulan brondolan sawit sebesar 80 kilogram per orang. Bagi buruh, kebijakan ini menjadi persoalan serius.
Pasalnya, tidak semua blok perkebunan memiliki ketersediaan brondolan yang cukup. Selain itu, brondolan sering kali sudah lebih dulu dikumpulkan oleh keluarga pemanen saat panen berlangsung.
“Jadi kami yang lain ini susah mau dapat 80 kilo. Lokasinya juga tidak selalu ada,” ujarnya.
Belum selesai dengan persoalan target brondolan, buruh juga menghadapi pembatasan kerja atau skorsing. “Gimana kami mau kerja kalau sering dibatasi begini,” keluh Sumiati.(zia/ala)
Editor : Ayu Oktaviana