KALTENGPOS.JAWAPOS.COM– Kemerdekaan Indonesia yang diproklamasikan pada 17 Agustus 1945 belum serta-merta mengakhiri perjuangan di pedalaman Kalimantan.
Ketika NICA dan KNIL kembali memperkuat pengaruh Belanda di Kotawaringin pada awal 1946, sejumlah tokoh masyarakat memilih bergerak secara diam-diam untuk mempertahankan keberadaan Republik Indonesia.
Salah satunya Haji Djendjeng alias Bachroen bin Koentjong. Dari pondok kayunya di Pangkalan Cina, ia membantu menyediakan tempat berlindung bagi para pejuang.
Perahunya juga digunakan untuk mengangkut logistik dan mendukung pergerakan gerilya di sepanjang sungai.
Peran tersebut kemudian menghubungkan Djendjeng dengan jaringan perjuangan yang melibatkan Tim Ekspedisi Republik Indonesia pimpinan Tjilik Riwut bersama komandan lapangan Willem Batoe.
Kisah perjuangan Djendjeng dihimpun dari Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), Dinas Perpustakaan dan Arsip Provinsi Kalimantan Tengah, Pemerintah Kabupaten Lamandau, serta diperkuat data dari Pangkalan TNI Angkatan Udara (Lanud) Iskandar.
Pada masa itu, pasukan NICA yang membonceng Sekutu berupaya mengembalikan kekuasaan Belanda di Indonesia. Sejumlah wilayah strategis di Kotawaringin, termasuk Kotawaringin Lama hingga pedalaman Nanga Bulik, masih berada dalam bayang-bayang kekuatan kolonial.
Dalam situasi tersebut, masyarakat Kotawaringin secara diam-diam menggelar musyawarah untuk membangun struktur pemerintahan yang berpihak kepada Republik Indonesia.
Dari musyawarah itu, Djendjeng dipercaya menjadi Ketua Badan Usaha Rakyat Kotawaringin.
Jabatan tersebut bukan sekadar posisi administratif. Di tengah pengawasan aparat kolonial, keberadaan badan tersebut menjadi bagian dari upaya masyarakat mempertahankan eksistensi pemerintahan Republik Indonesia di daerah.
Djendjeng bersama sejumlah tokoh lainnya kemudian mendukung pergerakan perjuangan melalui berbagai cara. Mulai penyediaan logistik, transportasi, informasi, hingga membantu jaringan pergerakan para pejuang.
Dalam kondisi perang gerilya, dukungan masyarakat sipil menjadi sangat penting. Para pejuang membutuhkan makanan, tempat berlindung, alat transportasi, informasi mengenai kondisi wilayah, hingga jaringan yang mampu membantu mereka bergerak tanpa mudah terdeteksi aparat kolonial.
Terhubung dengan Ekspedisi Tjilik Riwut
Nama Kai Djendjeng kemudian tidak dapat dipisahkan dari pergerakan Tjilik Riwut dan Willem Batoe.
Saat itu, Tim Ekspedisi Republik Indonesia bergerak dari Yogyakarta menuju Kalimantan. Mereka menjalankan misi untuk menembus blokade laut Belanda sekaligus membangun kembali kekuatan Republik Indonesia di wilayah Kalimantan.
Operasi tersebut dikenal sebagai Tim Ekspedisi ke Borneo, rombongan perintis yang membawa misi perjuangan Republik Indonesia ke Kalimantan, termasuk wilayah yang kemudian menjadi Kalimantan Tengah.
Setelah menempuh perjalanan penuh risiko, Tim Ekspedisi Republik Indonesia akhirnya berhasil mendarat di wilayah Kotawaringin pada 19–26 Maret 1946.
Keberhasilan pendaratan tersebut menjadi salah satu bagian penting dalam upaya memperkuat perjuangan Republik Indonesia di Kalimantan.
Bagi masyarakat yang membantu, perjuangan tersebut bukan tanpa risiko. Dukungan terhadap gerakan Republik dapat berujung pada penangkapan hingga hukuman dari aparat NICA.
Ditangkap NICA dan Dituduh Makar
Risiko tersebut akhirnya dialami Djendjeng. Bersama sahabatnya, Gusti Doemai bin Pangeran Soeria bin Gusti Achmad Djahari, Djendjeng berhadapan langsung dengan aparat NICA.
Pada 8 Agustus 1946, Djendjeng ditangkap oleh militer NICA. Ia dituduh melakukan makar, membantu gerakan gerilya, dan melakukan spionase.
Penangkapan tersebut dilakukan setelah pihak Belanda menduga adanya dukungan masyarakat setempat terhadap pergerakan Tjilik Riwut dan Willem Batoe.
Dari tahanan di Pangkalan Bun, Djendjeng kemudian dipindahkan ke Penjara Negara Banjarmasin. Ia menjalani penahanan di bawah pengawasan ketat sambil menghadapi proses hukum kolonial.
Perkaranya kemudian dilimpahkan kepada Pengadilan Militer Sementara atau Temporaire Krijgsraad Banjarmasin pada 6 Januari 1947.
Lebih dari setahun berada dalam tahanan, Djendjeng akhirnya mendapatkan kepastian hukum.
Pada 28 November 1947, Ketua Pengadilan Militer Sementara Banjarmasin, W.M.E. Rijkmans, memutuskan membebaskan Djendjeng alias Bachroen dari seluruh tuduhan.
Keputusan tersebut diambil karena tidak ditemukan bukti material yang cukup untuk memberatkannya.
Setelah melalui masa penahanan panjang, Djendjeng akhirnya bebas.(*)
Editor : Ayu Oktaviana