Wajib Nonton! Netflix Rilis Dokumenter Kasus Pembunuhan Berencana Ferdy Sambo

Miftahul Ilma • Dipublikasikan Senin, 21 September 2026 | 16:30 WIB
Dokumenter kasus pembunuhan Ferdy Sambo
Dokumenter kasus pembunuhan Ferdy Sambo

KALTENGPOS.JAWAPOS.COM- Kasus pembunuhan Brigadir Polisi Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J kembali menjadi perhatian setelah kisahnya diangkat ke layar melalui film dokumenter Skenario sang Jenderal. 

Film yang tayang di Netflix, Jumat (18/9/2026) itu mengulas rangkaian perkara yang menyeret mantan perwira tinggi Polri Irjen Ferdy Sambo.

Baca Juga: Apa Kabar Fredy Sambo? Penuh Damai Menikmati Masa Tahanan di Lapas Cibinong

Film berdurasi 1 jam 29 menit tersebut disutradarai Rob Sixsmith dan diproduksi Bleach House Pictures bersama Tempo Media. Cerita dibangun menggunakan gambar-gambar dari peristiwa yang terjadi pada Juli 2022, termasuk kondisi tempat kejadian perkara, rangkaian persidangan, hingga situasi keluarga Brigadir J setelah kehilangan anggota keluarganya.

Sejumlah narasumber turut hadir untuk memberikan konteks terhadap perkara tersebut. Dokumenter itu juga tersedia dalam empat pilihan bahasa, yakni Indonesia, Inggris, Mandarin tradisional, dan Mandarin sederhana.

Peristiwa yang menjadi inti film bermula pada 8 Juli 2022. Brigadir J ditemukan meninggal dunia di rumah dinas Ferdy Sambo yang berada di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Pada awal penanganan kasus, kepolisian menyampaikan versi bahwa Brigadir J tewas setelah terlibat baku tembak dengan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E. Peristiwa tersebut saat itu dikaitkan dengan dugaan pelecehan terhadap Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo.

Namun, penyelidikan berikutnya mengubah gambaran awal perkara. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kemudian menyatakan tidak ditemukan peristiwa baku tembak sebagaimana narasi sebelumnya.

Dalam perkara yang terungkap kemudian, Ferdy Sambo disebut memerintahkan Bharada E menembak Brigadir J. Tempat kejadian juga direkayasa dengan penembakan ke arah dinding untuk membentuk kesan adanya kontak senjata.

Penyidikan turut mengungkap persoalan lain berupa perusakan rekaman CCTV di sekitar lokasi. Tindakan tersebut menjadi bagian dari perkara yang berkaitan dengan upaya menghilangkan atau mengaburkan barang bukti.

Perkara kemudian tidak hanya berhenti pada dugaan pembunuhan berencana. Penanganannya berkembang menjadi perkara obstruction of justice atau tindakan menghalangi proses hukum.

Lima orang kemudian ditetapkan sebagai terdakwa dalam perkara pembunuhan berencana, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf yang merupakan asisten rumah tangga keluarga Sambo.

Persidangan yang berlangsung sejak akhir 2022 hingga awal 2023 menghasilkan putusan berbeda bagi para terdakwa. Ferdy Sambo pada Februari 2023 dijatuhi hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hukuman tersebut kemudian berubah menjadi penjara seumur hidup pada tingkat banding.

Putri Candrawathi dijatuhi hukuman 20 tahun penjara. Sementara Bharada E memperoleh hukuman yang lebih ringan setelah dinilai sebagai justice collaborator.

Kasus tersebut menjadi perhatian luas karena melibatkan pejabat tinggi kepolisian sekaligus membuka rangkaian persoalan terkait dugaan penyalahgunaan kekuasaan di lingkungan internal Polri.

Melalui Skenario sang Jenderal, rangkaian peristiwa tersebut kembali disajikan dalam format dokumenter, mulai dari narasi awal mengenai kematian Brigadir J hingga proses hukum yang mengikuti kasus tersebut. (*)

Editor : Ayu Oktaviana
Brigadir Polisi Nofriansyah Yosua Hutabarat Putri Candrawathi film dokumenter ferdy sambo pembunuhan berencana