KUALA KURUN – Bupati Gunung Mas Jaya S Monong geram lantaran Dana Bagi Hasil (DBH) Kabupaten Gunung Mas yang menjadi hak daerah belum dibayarkan secara penuh oleh pemerintah pusat.
Ia bahkan meminta Kementerian Keuangan segera menindaklanjuti pembayaran kurang bayar DBH sampai tahun 2024.
Kegeraman tersebut disampaikan Jaya S Monong dalam rapat secara daring bersama Kementerian Keuangan pada 2 September 2026. Pernyataan itu kemudian diunggah melalui akun Instagram pribadinya.
Baca Juga: DBH Tambang Dipangkas 79 Persen, Wagub Kalteng: Tenang, Nikmati dan Sabar
Dalam pertemuan tersebut, Jaya menegaskan bahwa pemerintah daerah telah berulang kali menyampaikan permohonan terkait kurang bayar DBH tahun 2024. Surat terbaru disampaikan Pemkab Gunung Mas pada 28 Agustus 2026.
Jaya meminta pemerintah pusat tidak menganggap persoalan tersebut sebagai hal sepele.
“Kamintunggu tindak lanjutnya pertemuan kita. Jangan anggap remeh pertemuan kita. Ingat dan catat, kalau sudah habis kesabaran kami di daerah, tunggu aja waktunya. Sampaikan ke Pak Menteri,” tegasnya.
Minta Kewenangan Daerah Diperluas
Selain mempersoalkan kurang bayar DBH, Jaya juga mengkritik kebijakan pemerintah pusat yang menurutnya semakin banyak menarik kewenangan pengelolaan sumber daya alam ke tingkat pusat.
Ia meminta pemerintah mengevaluasi kembali konsep otonomi daerah agar daerah penghasil sumber daya alam memperoleh manfaat yang lebih besar.
Baca Juga: Bupati Gunung Mas Bongkar Modus Oknum Diduga Bekingi Narkoba: Tangkap, Nego, Ada Uang Dilepas
“Kalau bisa ubah itu aturan. Beri kewenangan lagi ke daerah. Jangan otonomi setengah hati. Ini namanya otonomi setengah hati,” ujarnya.
Menurut Jaya, sejumlah kewenangan strategis seperti perizinan pertambangan dan kehutanan telah ditarik ke pemerintah pusat.
Sementara itu, daerah penghasil sumber daya alam masih menghadapi berbagai persoalan pembangunan.
“Izin pertambangan semua ditarik ke pusat. Kehutanan ditarik pusat. Sumber daya alam kami dikeruk. Tapi untuk daerah kami apa manfaatnya?” kata Jaya.
Jaya juga menyinggung kondisi infrastruktur di Gunung Mas yang menurutnya masih membutuhkan perhatian serius.
Ia menyebut persoalan jalan rusak hingga keterbatasan layanan air bersih masih menjadi pekerjaan rumah yang harus ditangani.
“Jalan kami masih rusak, air bersih tidak tersedia dan segala macam yang diperlukan. Jadi otonomi diperluas lah,” katanya.
Jaya kemudian meminta pesan tersebut disampaikan langsung kepada Menteri Keuangan.
“Sampaikan ke Pak Menteri Keuangan. Jangan main-main, Pak, dengan kami di Borneo ini,” tegasnya.
DBH Gunung Mas 2024 Capai Rp278 Miliar
Berdasarkan data yang disampaikan, total Alokasi Dana Transfer Umum-Dana Bagi Hasil (DBH) Kabupaten Gunung Mas Tahun Anggaran 2024 tercatat sebesar Rp278.116.303.000.
Dari jumlah tersebut, komponen DBH mineral dan batu bara menjadi salah satu yang terbesar, dengan nilai sekitar Rp232 miliar.
Sementara itu, Pemkab Gunung Mas pada 2024 disebut telah menerima DBH dari pemerintah pusat sekitar Rp9,2 miliar.
Namun, hingga saat ini belum terungkap secara rinci berapa nilai DBH tahun 2024 yang masih berstatus kurang bayar dan belum diterima Pemkab Gunung Mas.
Pemkab Gunung Mas pun masih menunggu tindak lanjut pemerintah pusat terkait permohonan pembayaran kurang bayar DBH tersebut.(*)
Editor : Agus Pramono