Kabar Terbaru Hukum & Peristiwa Kabar Kalteng Ekonomi & Bisnis Nasional Olahraga Hiburan Kesehatan Internasional Kuliner Wisata Pena Politik Pendidikan

Alasan Hakim Tolak Klaim Carl Westcott dalam Kasus Properti Katy Perry

Kiki KaltengPos • Senin, 1 Desember 2025 | 13:40 WIB
Katy Perry Menang Gugatan Properti. IG : @katyperry
Katy Perry Menang Gugatan Properti. IG : @katyperry

PENYANYI Katy Perry dan pasangannya Orlando Bloom telah memenangkan perselisihan hukum yang berlarut-larut terkait pembelian rumah mewah di Montecito pada tahun 2020. Putusan terbaru menetapkan bahwa veteran perang Carl Westcott harus membayar ganti rugi sebesar $1,8 juta (sekitar Rp29,4 miliar) kepada Perry.

Kasus ini bermula ketika Perry dan Bloom setuju membeli properti Westcott senilai $15 juta (sekitar Rp240 miliar). Namun, tak lama setelah penandatanganan kontrak, Westcott berusaha membatalkan perjanjian.

Ia berargumen bahwa saat menandatangani dokumen, dirinya sedang berada di bawah pengaruh obat pasca operasi dan tidak memiliki kemampuan mental yang sehat untuk memberikan persetujuan yang sah.

Baca Juga: Wajib Dengar! Ed Sheeran Hadirkan ‘Skeletons’ dan 14 Bonus Track di Album 'Play Deluxe'

Pada Mei 2024, pengadilan mengambil keputusan yang berpihak pada Katy Perry, menolak klaim Westcott. Hakim memutuskan bahwa Westcott berada dalam kondisi yang cukup sadar untuk menyetujui kontrak tersebut.

Pengadilan secara eksplisit menyatakan bahwa Westcott “tidak memberikan bukti meyakinkan” mengenai ketidakmampuan mentalnya saat itu.

Putusan ganti rugi $1,8 juta tersebut merupakan hasil perhitungan yang kompleks, mencakup sejumlah pos kerugian diantaranya nilai sewa akibat penundaan sehingga Pengadilan menghitung kerugian sewa selama penundaan proses jual beli, yang mencapai 2.795.000 dolar (sekitar Rp44,7 miliar).

Kemudian penyesuaian dan pengurangan yakni Jumlah total dikurangi oleh retained capital dan berbagai penyesuaian. Pembatasan Biaya Perbaikan seperti Biaya perbaikan yang dituntut oleh Perry dibatasi pengadilan hanya pada angka $259.581,84 (sekitar Rp4,1 miliar).

Katy Perry sendiri awalnya menuntut total ganti rugi sebesar $4,7 juta (sekitar Rp75,5 miliar) untuk menutupi kerusakan dan biaya hukum yang dikeluarkan.

Dokumen pengadilan mengungkapkan bahwa Bernie Gudvi, manajer bisnis Katy Perry, telah membayar Westcott 9 juta dolar (sekitar Rp144 miliar) dari harga jual properti.

Sisa uang sebesar $6 juta masih disimpan oleh Gudvi, dan dari jumlah inilah manajer tersebut kini berhak memotong ganti rugi $1,8 juta yang telah diputuskan pengadilan. Meskipun putusan telah keluar, perselisihan ini belum sepenuhnya selesai.

Baca Juga: Album 'The Life of a Showgirl' Sukses Besar, Taylor Swift Ajak The Chainsmokers Garap Remix ‘The Fate of Ophelia’

Bernie Gudvi masih memiliki kesempatan untuk menantang putusan tersebut pada sidang berikutnya yang dijadwalkan pada 30 Desember 2025.

Kasus ini juga sempat menarik perhatian publik karena nama aktor Chris Pratt terseret sebagai saksi potensial, mengingat ia pernah menyewa properti tersebut.

Kemenangan ini menambah daftar keberhasilan hukum Katy Perry dalam sengketa properti, setelah ia juga memenangkan kasus serupa pada tahun 2017.

Di tengah urusan hukum ini, Katy Perry telah dijadwalkan untuk tampil di serangkaian konser outdoor di Inggris dan Irlandia pada musim panas mendatang. (*)

Editor : Kiki Rizqie
#katy perry #properti #menang gugatan