Kabar Terbaru Hukum & Peristiwa Kabar Kalteng Ekonomi & Bisnis Nasional Olahraga Hiburan Kesehatan Internasional Kuliner Wisata Pena Politik Pendidikan

Ridwan Kamil Bebas dari Gugatan Lisa Mariana, Hakim Tolak Semua Tuntutannya

Kiki KaltengPos • Kamis, 11 Desember 2025 | 16:45 WIB
Semua gugatan Lisa Mariana ditolak PN Bandung.
Semua gugatan Lisa Mariana ditolak PN Bandung.

KALTENG POS - Perkara gugatan perdata yang diajukan oleh selebgram Lisa Mariana (LM) terhadap mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, di Pengadilan Negeri (PN) Bandung resmi ditolak seluruhnya oleh majelis hakim. Putusan penolakan gugatan perdata Nomor 184/Pdt.G/2025/PN.Bandung tersebut dipublikasikan secara daring pada Senin, 8 Desember 2025.

Gugatan yang diajukan LM mencakup tuntutan hak identitas anak, serta kerugian materiil sebesar Rp 6,6 miliar dan kerugian immateriil Rp 10 miliar. LM juga sempat menuntut penyitaan aset rumah Ridwan Kamil di Ciumbuleuit, Kota Bandung.

Majelis hakim menolak gugatan tersebut karena menilai dasar gugatan Lisa Mariana tidak terbukti. Penolakan ini sejalan dengan fakta hukum yang terungkap, terutama hasil tes DNA yang telah diumumkan oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri pada 20 Agustus 2025.

Baca Juga: Usai Jadi Tersangka Kasus dengan RK, Kini Lisa Mariana Ditetapkan Tersangka Kasus Video Syur

Pemeriksaan ilmiah yang dilakukan Biro Laboratorium Pusdokkes Polri menyatakan bahwa tidak ada kecocokan DNA antara Ridwan Kamil dan anak LM berinisial CA.

Kuasa hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butarbutar, menegaskan bahwa dalil perbuatan melawan hukum yang dituduhkan dalam gugatan tersebut memang tidak terbukti.

Menanggapi putusan PN Bandung, kuasa hukum Ridwan Kamil menyatakan bahwa kliennya menghormati putusan tersebut dan menganggapnya sebagai bentuk kepastian hukum.

Setelah perkara perdata ini selesai, Muslim Jaya Butarbutar memastikan bahwa tim hukum Ridwan Kamil akan fokus pada proses hukum lain yang sedang berjalan, yaitu kasus dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan penyebaran informasi bohong di Bareskrim Polri yang melibatkan Lisa Mariana.

Sedangkan Lisa Mariana telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pencemaran nama baik di Bareskrim Polri. (jpc)

Editor : Kiki Rizqie
#pengadilan negeri #selebgram #bandung #ridwan kamil #jawa barat #Lisa Mariana