Menurut Kapolres, Satuan Reserse Narkoba berhasil mengungkap lima kasus peredaran narkotika dengan total delapan tersangka, yang terdiri dari lima pria dan tiga wanita. Dari operasi tersebut, aparat berhasil menyita barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 46,31 gram.
Lokasi pengungkapan kasus tersebar di sejumlah wilayah, antara lain Kelurahan Kasongan Lama, Desa Tewang Kadamba, Desa Pegatan Hulu, Desa Petak Bahandang, dan Desa Sebangau Jaya.
Delapan tersangka yang berhasil diamankan kini mendekam di Rutan Polres Katingan. Mereka adalah ER, KH, SI, NH, BG, AI, SN, dan KL. Seluruh tersangka dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman yang bervariasi tergantung pada jumlah barang bukti dan peran masing-masing dalam jaringan.
Pada kesempatan yang sama, Polres Katingan juga memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu yang telah memiliki kekuatan hukum tetap dari Kejaksaan Negeri Katingan. Barang bukti yang mencapai 12,58 gram bersih. Sementara itu, sebagian barang bukti lainnya disisihkan untuk kepentingan pembuktian di persidangan serta pemeriksaan laboratorium forensik BPOM Palangkaraya.
Proses pemusnahan disaksikan langsung oleh perwakilan Kejaksaan Negeri Katingan, Pengadilan Negeri, Kasat Narkoba Polres Katingan, Kabag Ops, Kasi Propam, dan wartawan dari PWI Kabupaten Katingan.
Kapolres menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen penuh dalam memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya. Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk ikut serta dalam memerangi bahaya narkotika.
"Kami tidak akan berhenti. Ini adalah bukti keseriusan kami dalam melindungi generasi muda dari ancaman narkoba," tegasnya. (hms)
Editor : Anisa Bahril Wahdah