Kabar Terbaru Hukum & Peristiwa Kabar Kalteng Ekonomi & Bisnis Nasional Olahraga Hiburan Kesehatan Internasional Kuliner Wisata Pena Politik Pendidikan

BKSDA Sampit Mendapati Penambang Ilegal di Kawasan Konservasi Kotawaringin Timur

Agus Pramono • Rabu, 30 Juli 2025 | 18:26 WIB

Razia penambang ilegal.
Razia penambang ilegal.
 

 

SAMPIT-Aktivitas penambangan tanpa izin kembali ditemukan di kawasan konservasi. Petugas Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Pos Sampit mendapati lima orang penambang tradisional saat melakukan penambangan emas atau tambang pasir Zirkon (punya) di area High Conservation Value (HCV) milik salah satu perusahaan di Desa Sebabi, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Selasa (29/7/2025).

Operasi berlangsung sejak pukul 08.00 hingga 15.00 WIB. Para penambang yang terjaring tidak langsung diproses hukum, melainkan diberikan pembinaan dan edukasi mengenai pentingnya menjaga kawasan konservasi.

“Kami menjelaskan bahwa kawasan konservasi ini dilindungi. Aktivitas tambang puya bisa merusak ekosistem, mencemari air, serta mengancam keberlangsungan flora dan fauna,” ujar Kepala Resort BKSDA Sampit, Muriansyah, Rabu (30/7/2025). 

Menurutnya, dampak kerusakan lingkungan akibat penambangan ilegal sudah mulai dirasakan masyarakat setempat.

“Air jadi keruh, ikan makin sulit didapat, dan kalau dipakai mandi bisa menimbulkan gatal-gatal. Ini bukan sekadar dugaan, tapi keluhan yang kami dengar langsung dari warga,” ucapnya.

Pihak perusahaan perkebunan yang lahannya terdampak turut hadir dalam penertiban tersebut. Mereka menawarkan solusi berupa peluang kerja bagi para penambang yang bersedia berhenti dan beralih ke pekerjaan formal di sektor perkebunan.

“Pihak kebun siap menerima pekerja tambang yang mau beralih profesi. Harapannya, mereka bisa mendapat penghasilan yang lebih aman dan berkelanjutan,” tambahnya.

Sebagai langkah pemulihan, BKSDA bersama perusahaan juga melakukan rehabilitasi lahan bekas tambang dengan menanam 150 batang pohon Pulai di sempadan Sungai Seranau Kiri. Kegiatan ini merupakan bagian dari program rutin yang dilaksanakan setiap enam bulan sekali.

“Upaya ini akan terus kami lakukan bersama pihak perusahaan demi menjaga kelestarian kawasan HCV,” tutupnya. (mif/ram)

Barcode Lombok Post
Barcode Lombok Post
Editor : Agus Pramono
#Zirkon #Rehabilitasi Lahan #Kotim Bahalap #penambang ilegal #emas #BKSDA SAMPIT