Kabar Terbaru Hukum & Peristiwa Kabar Kalteng Ekonomi & Bisnis Nasional Olahraga Hiburan Kesehatan Internasional Kuliner Wisata Pena Politik Pendidikan

Pengadilan Muara Teweh dan KPKNL Diminta Batalkan Lelang Tanah SPBG Hajak, Ini Alasannya!

Agus Pramono • Sabtu, 2 Agustus 2025 | 11:33 WIB
Tim kuasa hukum Petrisia dan Thalia
Tim kuasa hukum Petrisia dan Thalia

PALANGKA RAYA-Petrisia Margareth dan Thalia Nevita Marcelin, dua orang yang mengaku sebagai pemilik sah atas lahan tempat bangunan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Gas (SPBG) di Desa Hajak, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara (Batara) buka suara.

Mereka keberatan atas keputusan Pengadilan Negeri (PN) Muara Teweh dan pihak Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Palangka Raya yang akan melakukan proses eksekusi lelang terhadap lahan tersebut.

Pihak Petrisia dan Thalia menyebut berdasarkan bukti surat sertifikat hak milik yang mereka pegang, menyatakan PN Muara Teweh dan KPKNL tidak bisa melakukan proses lelang di atas lahan yang memiliki sertifikat SHM No.1934/Hajak dan SHM No.1935/Hajak itu karena pihak Bareskrim Mabes Polri menyampaikan permintaan pemblokiran kepada BPN Muara Teweh.

Pemblokiran pidana oleh pihak Mabes Polri itu sendiri merupakan bagian dari pengusutan kasus dugaan pidana pemalsuan surat yang sudah mereka laporkan di Mabes Polri.

Pernyataan keberatan dari pihak Petrisia dan Thalia terkait rencana PN dan KPKNL melelang lahan mereka tersebut disampaikan melalui tim kuasa hukum mereka kepada awak media Palangka Raya, Jumat (1/8/2025).

Aditya Sembadha, salah satu anggota tim kuasa hukum Petrisia dan Thalia meminta kepada PN agar rencana eksekusi lelang lahan milik kliennya itu supaya dibatalkan.

“Kami menganggap eksekusi lahan ini seharusnya di batalkan,“ kata Aditya dalam keterangan di depan wartawan.

Aditya menerangkan alasan pihak nya meminta pembatalan eksekusi lelang dikarenakan lahan tersebut saat ini dalam status blokir pidana oleh instansi penyidik.

Permintaan pencatatan blokir terhadap dua SHM milik kliennya oleh pihak penyidik Bareskrim Mabes polri kepada BPN Muara Teweh dilakukan pada Desember 2024.

 “Penyidik Bareskrim telah menyampaikan permintaan pemblokiran kepada BPN Muara Teweh sejak Desember 2024. Berdasarkan SP2HP, BPN telah merespons dan mencatatkan blokir pidana terhadap SHM No.1934/Hajak dan No.1935/Hajak,” kata Aditya.

Status blokir oleh pihak penyidik Mabes Polri atas kedua SHM tersebut telah dicatatkan dan disahkan oleh pihak BPN Muara Teweh.

“Bahwa terhadap kedua SHM tersebut pada saat ini telah dilakukan pemblokiran oleh penyidik laporan polisi pada Bareskrim Polri yang blokirnya dicatatkan pada SHM No.1934/Hajak dan SHM No.1935/Hajak oleh BPN Muara Teweh,”kata Aditiya dalam penjelasannya.

Berdasarkan ketentuan aturan yaitu ketentuan Pasal 44 butir c juncto Pasal 47 butir b Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 122 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang, maka terhadap lahan yang diketahui tercatat dalam status diblokir oleh penyidik kepolisian maka proses kegiatan lelang terhadap lahan tersebut haruslah dibatalkan oleh pihak KPKNL Palangka Raya.

“Pejabat KPKNL Palangka Raya dapat langsung membatalkan lelang yang dilakukan terhadap kedua SHM tersebut atas dasar adanya blokir pidana dari instansi penyidik.”ujar Aditya dalam penjelasannya.

Aditya menjelaskan bahwa dalam kasus sengketa perkara antara kedua Kliennya melawan pihak Tini Rusdihatie memang tidak saja terkait perkara gugatan perdata saja melainkan juga terkait kasus perkara pidana yaitu dugaan pemalsuan surat yang pihaknya sudah laporkan di Bareskrim Mabes Polri.

Diakuinya pula bahwa dalam perkara gugatan perdata antara kliennya dengan pihak Tini Rusdihatie, gugatan pihak Tini memang dimenangkan lewat putusan PK yang dikeluarkan oleh MA.

Setelah putusan kasasi MA keluar, pihak Tini mengajukan permohonan eksekusi sita tanah ke PN Muara Teweh.

Aditya sendiri menyebut bahwa pihaknya mendampingi sebagai kuasa hukum dari pihak Petrisia dan Thalia sejak awal adanya kasus gugatan perdata ini yaitu pada tahun 2020.

Adapun pihak Petrisia dan thalia sendiri adalah pihak tergugat dalam kasus gugatan perdata terkait hutang piutang dengan nilai sebesar Rp 5,3 miliar.

Adapun pihak penggugat sendiri adalah pihak Tini Rusdihatie seorang notaris senior.

Aditya menyebut, adapun hasil putusan PK terkait kasus gugatan perdata tersebut yang menyatakan bahwa pihaknya wajib membayar hutang sebesar Rp5,3 miliar kepada Tini Rusdihatie.

“Jadi ada perintah pengadilan bahwa kami diharuskan membayar hutang sebesar Rp 5,3 miliar tersebut," terang Aditya yang saat memberikan keterangan didampingi rekannya Handarbeni Prakoso.

Meskipun demikian telah kalah dalam perkara gugatan perdata, Aditya menyebut bahwa pihaknya saat ini tengah memperjuangkan keadilan bagi kedua kliennya melalui laporan pidana ke penyidik Bareskrim Mabes Polri terkait dugaan adanya pemalsuan surat.

Aditya menyebutkan bahwa laporan perkara pidana dugaan pemalsuan yang mereka laporkan di Mabes Polri tersebut saat ini sudah diproses oleh penyidik Bareskrim Mabes Polri.

Bahkan dikatakan nya bahwa pihak penyidik Bareskrim Mabes Polri juga sudah menetapkan satu orang tersangka dalam kasus dugaan perkara pidana pemalsuan surat tersebut.

Dan saat ini berkas perkara dari tersangka pemalsuan surat tersebut dikatakannya sedang diteliti oleh pihak kejaksaan.

Aditya menegaskan bahwa apabila berkas kasus perkara pidana dugaan pemalsuan surat ini nantinya benar-benar sampai ke tahap persidangan dan tersangka tersebut ternyata terbukti melakukan tindak pemalsuan surat maka bukan tidak mungkin pihaknya juga kembali mengajukan upaya hukum PK terkait perkara gugatan perdata masalah hutang piutang antara pihaknya dengan Tini Rusdihatie.

“Jika nanti upaya pidana yang dilakukan oleh pihak kepolisian sudah ada hasil putusan pengadilan dan putusannya itu menyatakan terbukti ada tindak pidana pemalsuan maka kami punya hak untuk mengajukan upaya hukum PK kembali di perkara perdata," kata Aditya.

“Bisa jadi ternyata hutang piutang itu tidak ada dan tidak ada kewajiban bagi Petrisia dan Thalia untuk membayar sejumlah uang kepada Tini sebagaimana yang didalilkan dengan alasan kuitansi yang dijadikan dasar adanya hubungan hutang piutang itu ternyata tidak valid,“ jelasnya.

Terkait proses eksekusi lelang terhadap lahan milik kliennya yang akan dilakukan oleh PN Muara Teweh dan KPKNL Palangka Raya, Aditya mengatakan bahwa pihaknya mendapatkan informasi dilaksanakannya eksekusi lelang berdasarkan pengumuman lelang tertanggal 24 Juli 2025.

"Eksekusi lelang itu sendiri dijadwalkan akan dilaksanakan pada hari Senin 25 Agustus 2025,” ujar Aditya.

Aditya sendiri mengaku pihaknya tidak mengetahui penyebab kenapa pihak PN Muara Teweh dan KPKNL Palangka Raya secara tiba-tiba mengumumkan akan melakukan proses lelang atas lahan milik kliennya itu tanpa melakukan kordinasi pengecekan kepada pihak BPN Muara Teweh terkait status blokir lahan tersebut oleh pihak penyidik Bareskrim Mabes Polri.

Padahal pihaknya selaku kuasa hukum Petrisia dan Thalia sendiri sudah menyampaikan kepada pihak PN Muara Teweh dan KPKNL Palangkaraya bahwa lahan tersebut sudah diblokir oleh pihak penyidik Bareskrim Mabes Polri.

"Sebelum lelang ini diumumkan kami sudah bersurat kepada pihak PN Muara Teweh dan KPKNL kalau tanah ini ada pencatatan blokir mohon ditangguhkan tapi entah kenapa lelang ini tetap di umumkan akan dilaksanakan,"bebernya. 

Tim Kuasa Hukum Petrisia dan Thalia juga menegaskan dan mengingatkan kepada pihak KPKNL Palangka Raya dan PN Muara Teweh, apabila lelang terhadap lahan bersertifika SHM No.1934/Hajak dan SHM No.1935/Hajak tersebut tetap dilaksanakan, maka hal tersebut bisa berdampak merugikan kepada para perserta lelang yang nantinya akan membeli bidang tanah tersebut.

“Lahan SHM No.1934/Hajak dan SHM No.1935/Hajak keduanya masih melekat blokir pidana ,hal itu bisa berakibat pembeli tidak dapat dilakukannya peralihan atau balik nama atas kedua tanah tersebut,” terang Aditya yang berharap Agar pihak PN Muara Teweh dan KPKNL Palangka Raya untuk lebih mengutamakan prinsip kehati-hatian dan membatalkan rencana lelang lahan kliennya tersebut.

Dia juga mengingatkan kepada pihak seluruh masyarakat Kalteng yang mengetahui pengumuman lelang lahan kliennya dan mengikuti lelang tersebut untuk berpikir dua kali sebelum mengikuti lelang tersebut karena bisa saja berpotensi muncul masalah hukum bagi pihak pembeli lahan tersebut.

“Jangan sampai karena melihat di sini ada tanah SPBG yang sedang dilelang dengan harga dibawah harga jual mereka tertarik tapi mereka gak tahu tanah tersebut dalam status blokir jadi malah mereka yang beli Tanah gak bisa melakukan peralihan hak karena status blokir itu," kata Aditya mengakhiri keterangannya.(sja/ram)

Editor : Agus Pramono
#bareskrim #pengadilan negeri #sengketa #kpknl #Desa Hajak #Muara Teweh #lahan #mabes polri #spbe