Kendaraan itu diduga digunakan dalam aksi kebut-kebutan. Selain itu, motor yang gunakan juga terdapat knalpot tidak standar.
Sejumlah titik jalan utama kota disinyalir kerap menjadi lokasi balap liar. Ruas jalan itu seperti Jalan HM Arsyad, kawasan Taman Kota, hingga Jalan Cilik Riwut tepatnya di depan Stadion 29 November.
“Pada Minggu 20 Juli lalu kami amankan sekitar 80 unit, kemudian 30 unit pada 27 Juli, dan 25 unit lagi pada Minggu 3 Agustus dini hari,” kata Kasat Lantas Polres Kotim, AKP Hariyanto, Senin (4/8/2025).
Ia menyebut, penertiban dilakukan secara berkala melalui patroli malam dan razia yang menyasar pelanggaran seperti penggunaan knalpot brong, pengendara tanpa kelengkapan surat, serta indikasi balapan liar.
Berdasarkan pantauan lapangan, petugas aktif menyisir jalanan kota hingga menjelang pagi hari.
Pada Minggu dini hari lalu misalnya, hingga pukul 03.40 WIB, petugas terlihat beberapa kali kembali ke kantor membawa sepeda motor hasil razia.
Sebagian besar pengendara masih berusia remaja dan mengaku hanya ikut-ikutan teman.
“Penindakan terhadap balapan liar tidak hanya dilakukan saat operasi besar saja. Kami rutin melaksanakan rolling patrol, penjagaan, dan pengamanan di berbagai titik rawan balapan liar di Kota Sampit,” ujarnya.
Warga sekitar taman kota dan Jalan Tjilik Riwut beberapa kali melaporkan kebisingan dan aksi ugal-ugalan yang membahayakan pengguna jalan lainnya.
Selain penindakan, pihak kepolisian mengimbau keterlibatan orang tua dalam mengawasi anak-anak agar tidak terlibat dalam aktivitas yang berisiko tersebut.(mif/ram)