PALANGKA RAYA -Penerimaan taruna Akademi Kepolisian (Akpol) Polda Kalteng tahun 2025 yang seharusnya menjadi ajang seleksi putra-putri terbaik bangsa tercoreng skandal memalukan.
Dua orang pemilik sekaligus pengajar sebuah bimbingan belajar di Kota Semarang, Jawa Tengah, berinisial BPW dan YM kini duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Palangka Raya.
Keduanya diduga terlibat dalam kasus dugaan kecurangan dalam penerimaan tes masuk Akpol yang dilaksanakan oleh Polda Kalteng tahun 2025.
Mereka dijadikan terdakwa dalam kasus ini karena diduga memberikan bantuan kepada sejumlah peserta tes yang ikut di dalam bimbing belajar mereka untuk menjawab pertanyaan saat tes.
Dalam periode bulan Juli dan Agustus 2025 ini, sidang masih beragendakan saksi-saksi yang memberatkan kedua terdakwa.
Kedua terdakwa ini didakwa Pasal 48 ayat (1) jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor I1 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Dan ada Pasal 46 ayat (1) jo Pasal 30 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor I1 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (sja/ram)
Editor : Agus Pramono