PALANGKA RAYA- Kasus dugaan kecurangan dalam penerimaan taruna Akademi Kepolisian (Akpol) Polda Kalteng tahun 2025 saat ini sudah memasuki persidangan.
Dua orang pemilik sekaligus pengajar sebuah bimbingan belajar di Kota Semarang, Jawa Tengah, berinisial BPW dan YM dijadikan terdakwa dan sudah disidang di Pengadilan Negeri Palangka Raya.
Dalam pembuktian perkara dugaan kecurangan penerimaan Akpol, sejumlah saksi telah dihadirkan oleh pihak jaksa penuntut umum.
Pantauan Kalteng Pos dalam sidang yang sudah berjalan periode Juli-Agustus 2025, para saksi yang dihadirkan JPU tersebut antara lain petugas panitia tes Akpol dari Polda Kalteng, sejumlah calon siswa yang diketahui ikut dalam bimbingan belajar yang dikelola BPW dan YM serta para orang tua dari calon siswa tersebut.
Skandal penerimaan Akpol 2025 ini sendiri berawal dari terdakwa I yaitu BPW yang diketahui merupakan pengelola sebuah tempat bimbingan belajar di kota Semarang bernama PATAS.
PATAS yang dikelola BPW bersama YM sendiri dikenal merupakan tempat bimbingan belajar bagi anak anak sekolah yang memerlukan persiapan untuk bisa lolos tes seleksi UTBK untuk bisa masuk perguruan tinggi negeri.
Selain itu, PATAS juga terkenal karena memberikan bimbingan belajar bagi para siswa yang ingin menjadi calon taruna atau calon siswa yang akan mengikuti tes masuk ke Akpol atau Akademi Militer (Akmil) ataupun sekolah kedinasan lainnya.
Karena saking terkenalnya, tempat bimbingan belajar yang dikelola oleh BPW ini, banyak peserta bimbingan belajar yang datang dari sejumlah daerah di Indonesia datang mengikuti bimbingan belajar di tempat ini.(sja/ram)