Kabar Terbaru Hukum & Peristiwa Kabar Kalteng Ekonomi & Bisnis Nasional Olahraga Hiburan Kesehatan Internasional Kuliner Wisata Pena Politik Pendidikan

Skandal Penerimaan Akpol Polda Kalteng 2025; Pihak Bimbel Membantah Membekali Flashdisk Kepada 4 Peserta Seleksi

Agus Pramono • Selasa, 12 Agustus 2025 | 13:47 WIB
Kedua terdakwa saat sidang. AGUS JAYA/KALTENG POS
Kedua terdakwa saat sidang. AGUS JAYA/KALTENG POS

PALANGKA RAYA-Dua orang petugas pengawas internal seleksi Akpol Polda Kalteng AP dan IR sudah memberikan keterangan saa dihadirkan menjadi saksi di hadapan majelis hakim dan jaksa penuntut umum dari Kejati Kalteng beberapa hari lalu.

Keterangan dari AP dan IR memperkuat dugaan bahwa keempat peserta yang terlibat kecurangan memiliki pola yang sama dalam menggunakan perangkat USB.

Seluruhnya tercatat sebagai peserta bimbingan belajar PATAS dari Semarang, milik terdakwa BPW dan YM yang sudah disidang di Pengadilan Negeri Palangka Raya.

Proses seleksi taruna Akademi Kepolisian (Akpol) 2025 di Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) tercoreng kasus dugaan kecurangan.

Dua pemilik sekaligus pengajar bimbingan belajar di Kota Semarang, BPW dan YM, kini menjalani persidangan.

Setelah mendengar pemaparan saksi ketua majelis hakim yang memimpin sidang Benyamin kemudian beralih meminta tanggapan kepada kedua terdakwa yang duduk di kursi pesakitan terkait keterengan dari saksi ini.

“Saudara terdakwa, benar keempat peserta yang didiskualifikasi itu adalah murid bimbingan belajar saudara?”tanya hakim kepada BPW.

“Benar, mereka ikut bimbel saya,”jawab BPW singkat.

“Apakah saudara tahu mereka membawa dan menggunakan perangkat USB saat tes?”tanya jaksa lagi.

“Tidak tahu, saya tidak pernah memberikan atau menyuruh mereka membawa itu,”jawab BPW.

“Lalu dari mana mereka mendapatkan perangkat tersebut?” tanya hakim Benyamin.

“Saya tidak tahu, mungkin mereka dapat dari pihak lain di luar bimbel,”jawab BPW.

“Saudara sadar, seluruh peserta yang tertangkap ini nilainya tinggi dan berasal dari bimbel saudara. Itu kebetulan atau memang ada pengaturan?” tanya hakim.

“Itu karena mereka belajar, Pak. Tidak ada kebocoran soal dari saya,”ucap BPW.

Hakim kemudian mengalihkan pertanyaan kepada YM, terdakwa lainnya yang duduk di samping BPW.

“Saudara YM, apakah saudara mengetahui kalau siswa bimbel saudara menggunakan alat bantu saat ujian?” tanya hakim.

“Tidak tahu, Yang Mulia. Saya tidak berada di lokasi ujian, dan tidak pernah memberi alat itu,” jawab YM.

“Apakah saudara pernah mengajarkan cara menggunakan perangkat USB (flashdisk) yang berisi aplikasi jawaban?” tanya hakim lagi.

“Tidak pernah, Pak Jaksa. Saya hanya mengajar materi sesuai kisi-kisi resmi,”ujar YM.

“Lalu apakah saudara mengenal orang yang memberikan alat itu kepada para peserta?”cecar hakim.

“Tidak, saya tidak kenal,” jawab YM singkat.

“Semua peserta yang tertangkap adalah murid bimbel saudara. Bagaimana saudara menjelaskan ini?” tanya jaksa lagi.

“Mungkin karena mereka memang sering ikut bimbel kami, jadi nilainya bagus. Tidak ada hubungan dengan alat yang ditemukan,” kata YM.

Dalam perkara ini, jaksa penuntut umum mendakwa BPW dan YM melanggar Pasal 48 ayat (1) jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Selain itu, keduanya juga didakwa melanggar Pasal 46 ayat (1) jo Pasal 30 ayat (1) Undang-Undang yang sama jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Persidangan yang berlangsung pada Juli dan Agustus 2025 ini masih beragenda pemeriksaan saksi-saksi yang diajukan pihak jaksa.

Kasus ini mencuat setelah panitia pengawas internal menemukan perangkat USB berisi aplikasi yang diduga digunakan untuk menampilkan jawaban soal secara real-time di layar peserta.

Sejumlah calon siswa yang mengikuti bimbingan belajar milik terdakwa terdeteksi menggunakan alat tersebut saat ujian berbasis komputer (CAT) pada 3 Mei 2025 di Aula BKD Palangka Raya.

Temuan ini berawal dari laporan sesama peserta yang melihat gerak mencurigakan dari peserta yang kedapatan curang.(*rif/ram)

Editor : Agus Pramono
#Persidangan BPW dan YM #polda kalteng #Polda Kalimantan Tengah #kalteng #terdeteksi menggunakan alat #Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) #Pengadilan Negeri Palangka Raya #Kasus Kecurangan Akpol 2025 #kasus dugaan kecurangan #Perangkat USB Ujian CAT #perangkat USB #Bimbingan Belajar PATAS Semarang #Seleksi Taruna Akpol #Jaksa Penuntut Umum Kejati Kalteng #pasal uu ite #Kasus CAT Palangka Raya