Kabar Terbaru Hukum & Peristiwa Kabar Kalteng Ekonomi & Bisnis Nasional Olahraga Hiburan Kesehatan Internasional Kuliner Wisata Pena Politik Pendidikan

Ketua Gapoktanhut Bungkam! Tak Pernah Gelar RAT Keberadaan Gapoktanhut SBB Dianggap Ilegal

Ayu Oktaviana • Rabu, 13 Agustus 2025 | 11:35 WIB
Ketua Gapoktanhut SBB Rosi (pojok kiri) saat menerima kunjungan Kementerian Kehutanan, melakukan survei lapangan, di wilayah Gapoktanhut SBB, belum lama ini. RUSLAN/KALTENG POS
Ketua Gapoktanhut SBB Rosi (pojok kiri) saat menerima kunjungan Kementerian Kehutanan, melakukan survei lapangan, di wilayah Gapoktanhut SBB, belum lama ini. RUSLAN/KALTENG POS

NANGA BULIK - Konflik kepengurusan Gabung Kelompok Tani (Gapoktanhut) Sepakat Bahaum Bakuba (SBB) makin memanas, mayoritas anggota menginginkan adanya perubahan di tubuh pengurus Gapoktanhut.

Mayoritas anggota juga mempertanyakan keberadaan Gapoktanhut SBB yang tidak pernah melaksanakan rapat baik bulanan maupun tahunan.

“Kalau mengacu pada aturan atau AD-ART, seharusnya ada RAT, sedangkan sejak pertama berdiri sampai sekarang tidak pernah dilaksanakan, artinya keberadaan Gapoktanhut ini harusnya kita pertanyakan apakah ilegal atau legal,” kata perwakilan anggota Gapoktanhut SBB yang juga Ketua KTH Berkah Bersatu, Nicky.

Berdasarkan Anggaran Dasar, BAB II, Landasan Asas, dan Prinsip,  pasal 3 menyembutkan, bahwa Gapoktanhut SBB dalam melaksanakan kegiatannya berdasarkan pada prinsip-prinsip. Pertama Pengelolaan dilakukan secara demokratis, kedua pelaporan hasil usaha dilakukan secara transparan, dan ketiga, kemandirian.

Sedangkan dalam BAB IV Pasal 6 poin kedua disebutkan bahwa rapat umum dilakukan minimal setahun sekali untuk merencanakan, menindaklanjuti, memantau dan mengevaluasi kegiatan pengelolaan hutan kemasyarakatan.

Tak hanya itu, Keberadaan Gapoktanhut SBB juga dianggap tidak merugikan kerena tidak memberikan dampak positif baik bagi masyarakat sekitar maupun bagi pemerintah daerah setempat.

Gapoktanhut SBB diduga tidak pernah pajaka melalui Penerimaan Negara Bukan Pajak atau PNBP sehingga tidak memberikan kontribusi bagi daerah dan merugikan negara.

“Jangankan bayar pajak, pembayaran SHM anggotanya saja tidak transparan, bagaimana kita mau menghitung pajaknya,” kata salah satu anggota Gapoktanhut SBB, Wahrio.

Sesuai ketentuan, Penerimaan Negara Bukan Pajak atau PNBP adalah pendapatan yang dikumpulkan negara selain dari sektor pajak, berfungsi sebagai pendukung utama APBN. Dana ini bersumber dari pemanfaatan sumber daya alam, layanan publik, dan layanan tambahan yang diatur oleh pemerintah.

Sementara itu, Ketua Gapoktanhut SBB, Aprina Maya Rosilawati, memilih bungkam, dan tidak merespons permasalahan yang terjadi di tubuh Gapoktan.

 

Wanita yang akrap disapa Rosi, tersebut tidak menjawab pesan WhatsApp  yang dikirimkan oleh awak media yang mencoba mengkonfirmasi perihal masalah di Gapoktanhut SBB.

Hingga berita ini diterbitkan, Rosi belum membalas pasan yang dikirimkan awak media. Wartawan yang mencoba mengkonfirmasi melalui sambungan telepon juga tidak direspon oleh yang bersangkutan. (lan/ala)

Editor : Ayu Oktaviana
#Gapoktanhut #Demokratis #Sepakat Bahaum Bakuba #Menindaklanjuti #penerimaan negara bukan pajak #pengelolaan hutan #pemerintah daerah #ilegal #ad-art