PALANGKA RAYA-Beredar luas di media sosial selembar surat pemberitahuan penetapan tersangka terhadap Daryana dan M Nur Suparno dari Polda Kalteng kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Kalteng.
Dalam surat itu, penyidik Ditreskrimum Polda Kalteng menetapkan tersangka dalam perkara dugaan terjadinya tindak pidana pemalsuan surat dan atau menggunakan surat palsu sebagai mana dimaksud dalam pasal 263 ayat 1 KUHP atau pasal 263 ayat 2 KUHP jo pasal 55 ayat 1 JUHP.
Titik peristiwa pidana, disebutkan dalam surat itu, terletak di Kelurahan Kalampangan, Kecamatan Sebangau Kota Palangka Raya.
Yang menarik dalam perkara ini adalah sosok Daryana. Dia merupakan salah satu tokoh Muhammadiyah di Kalteng.
Dilansir dari jurnalismetro, Men Gumpul, Ketua Kalteng Watch sekaligus kuasa pendamping masyarakat Lewu Taheta, menilai penetapan status tersangka terhadap kedua warga tersebut janggal dan tidak adil.
Daryana dan M Nur Suparno dituduh membuat serta menggunakan surat palsu terkait lahan yang diklaim sebagai milik kelompok masyarakat Lewu Taheta.
Namun, Men Gumpul mempertanyakan mengapa hanya keduanya yang dijadikan tersangka, sementara dokumen yang dipermasalahkan, menurutnya, telah diketahui dan disahkan oleh Kelurahan Sabaru serta pihak Kecamatan Sabangau.
“Kalau benar dianggap palsu, seharusnya lurah, camat, bahkan masyarakat Lewu Taheta juga ikut menjadi tersangka. Kenapa hanya Daryana dan Suparno?” ujarnya.
Men Gumpul menuding ada indikasi kriminalisasi terhadap kedua warganya. Ia menyebut aparat penegak hukum belum pernah memperlihatkan dokumen dasar berupa Surat Keterangan Tanah (SKT) milik kelompok J M, yang selama ini dijadikan dalil adanya pemalsuan.
“Kalau pihak kepolisian tetap memaksakan, maka masyarakat Lewu Taheta siap melakukan aksi unjuk rasa,” tegasnya.
Sampai saat ini, pihak Polda Kalteng belum merilis terkait dasar hukum dan motif yang menjadikan Daryana dan Suparno sebagai tersangka.(ram)