PANGKALAN BUN – Kasus raibnya uang Rp1 miliar dari dalam sebuah mobil Pajero Sport putih di depan Hotel Alibaba, Pangkalan Bun, sempat membuat warga heboh.
Hampir sebulan setelah kejadian itu, polisi akhirnya berhasil menangkap dua pria berinisial FZ dan IS yang diduga menjadi otak aksi pencurian dengan modus pecah kaca tersebut.
Dikutip dari Radar Sampit (Jawa Pos grup), kabar penangkapan keduanya cepat menyebar. Sejak Jumat (5/9/2025) dini hari, pesan berantai di grup WhatsApp masyarakat mulai ramai membicarakan penangkapan itu.
Informasi dihimpun, FZ dan IS diamankan sekitar pukul 01.30 WIB di sebuah desa di Kecamatan Delang, Kabupaten Lamandau, Kalimantan Tengah.
Penangkapan itu juga telah dikonfirmasi oleh pihak kepolisian. Kasatreskrim Polres Lamandau, AKP Jhon Digul Manra, menjelaskan bahwa Unit Resmob Satreskrim Polres Kotawaringin Barat yang dibackup oleh Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Kalteng, Resmob Lamandau, dan Polsek Delang, berhasil mengamankan kedua pelaku.
“Iya betul, kami telah mengamankan 2 orang laki-laki dewasa yang diduga sebagai pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan di wilayah Pangkalan Bun,” ujarnya.
Kejadian perampokan ini terjadi pada hari Selasa, (11/8/2025) lalu, sekitar pukul 10.47 WIB di depan Hotel Alibaba, Jalan P. Antasari, Kelurahan Baru, Kecamatan Arsel, Kabupaten Kobar.
Menurut keterangan Kasatreskrim, kejadian bermula saat korban selesai mengambil uang dari Bank BRI Cabang Pangkalan Bun.
Korban kemudian memarkirkan kendaraannya di depan Hotel Alibaba dan pergi ke sebuah rumah makan di seberang hotel.
“Saat korban sedang memesan makanan, tukang parkir memberitahukan bahwa kaca mobil Pajero milik korban dengan nomor polisi KH 1933 RE warna putih telah pecah. Setelah diperiksa, korban mendapati uang senilai 1 miliar rupiah yang berada di dalam mobil telah hilang,” jelasnya.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp1 miliar rupiah dan melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Kotawaringin Barat.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain uang tunai (jumlah masih dalam proses penghitungan), 1 buah handphone merek Vivo Y30 warna biru, pecahan busi yang digunakan untuk memecahkan kaca mobil, pecahan kaca mobil.
“Adapun pasal yang disangkakan adalah tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 Ayat (1) ke 4 dan ke 5 KUH Pidana,” tegasnya.
Seperti diketahui, kasus ini bermula dari laporan pada 11 Agustus 2025. Saat itu, korban baru saja menarik uang Rp1 miliar dari Bank BRI Cabang Pangkalan Bun.
Setelah memarkir mobilnya di depan Hotel Alibaba, Jalan Pangeran Antasari, korban menyeberang ke rumah makan. Tak lama berselang, kaca mobil bagian kiri pecah dan uang yang disimpan di dalamnya hilang.
Seorang warga bernama Widianto, yang berada di dekat lokasi saat kejadian, mengaku melihat keramaian setelah peristiwa itu. Kini, Frozkhan dan Iwan Susanto sudah ditahan di Polres Kotawaringin Barat. (mif/ram)
Editor : Agus Pramono