MISTERI pembunuhan lima orang dalam satu keluarga di Kabupaten Indramayu akhirnya terungkap.
Polisi telah berhasil mengamankan pelaku R (35) dan P (29) dan menetapkan dua orang tersebut sebagai tersangka.
Kepolisian mengungkap sederet fakta mengerikan, mulai dari motif, cara pelaku menghilangkan jejak hingga upaya mereka kabur menjadi anak buah kapal (ABK).
Diketahui lima anggota keluarga ditemukan terkubur dalam satu liang di rumah mereka, Senin lalu (1/9/) lalu.
Mereka yakni Sachroni (76), Budi Awaludin (45), Euis Juwita Sari (43), Ratu Khairunnisa (7) dan bayi berusia 8 bulan bernama Bela.
Berikut ini fakta-faktanya:
1. Motif Dendam Soal Sewa Mobil
Polisi mengungkap bahwa motif utama pembunuhan ini adalah dendam. Tersangka R disebut kesal pada salah satu korban, Budi Awaludin, karena urusan sewa mobil Avanza.
Pelaku diketahui berencana sewa mobil milik korban Budi Awaludin. Namun, ternyata, mobil yang hendak disewa itu tengah rusak.
Pelaku kemudian meminta kembali uang sewa yang dibayarkan sebesar Rp 750 ribu, namun tak diberi oleh korban dengan alasan uang telah terpakai.
"Modus operandi dari tersangka ini, salah satu tersangka (berinisial) R merasa kesal kepada korban yaitu saudara BA karena sebelumnya tanggal 25 (Agustus) yang bersangkutan berencana untuk sewa mobil milik saudara BA ini dengan jenis Avanza.
Namun ternyata kendaraannya ini sedang mogok. Dan saudara BA ini diminta kembali uangnya, tetapi ternyata BA mengatakan bahwa uangnya sudah terpakai. Jadi pelaku merasa dendam dan merencanakan pembunuhan," ujar Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan, Selasa (9/9/2025).
Dalam aksinya, R mengajak P dengan janji imbalan Rp100 juta. Namun hingga ditangkap, uang tersebut tidak pernah diberikan.
2. Modus Sadis: Bayi 8 Bulan Jadi Korban
Fakta lain yang membuat publik geram adalah cara pelaku menghabisi nyawa korban. Pelaku pun telah mempersiapkan rencana pembunuhan ini.
Korban pun dipukul menggunakan pipa besi hingga kehilangan nyawanya. Sedangkan korban yang masih bayi ditenggelamkan di bak kamar mandi.
"Modus para pelaku ini sangat keji R (salah satu pelaku) memukul kepala empat korban dengan pipa besi (hingga meninggal dunia).
Sementara P, menenggelamkan bayi (salah satu korban) ke dalam bak mandi. Dan setelah itu, mereka mengubur seluruh korban dalam satu liang di belakang rumah," ungkap Hendra.
3. Pelaku Bersihkan TKP Seolah Tak Terjadi Apa-Apa
Dua pelaku berinisial R, 35, dan P, 29, awalnya berusaha menyamarkan kejahatan mereka.
Setelah menghabisi nyawa korban, keduanya membersihkan rumah korban agar terlihat normal.
Tak hanya itu, pelaku juga membawa kabur barang milik korban, termasuk mobil Corolla.
Mereka lalu melarikan diri ke sebuah hotel setelah membuang pipa besi, alat eksekusi, ke Sungai Cimanuk.
"Jadi setelah selesai melakukan aksinya. Yang bersangkutan ini (para pelaku) langsung merapikan dari kondisi rumah korban (lokasi kejadian)," ujar Hendra.
4. Mayat Korban Dikubur dalam Satu Lubang
Hendra menegaskan, aksi sadis ini sudah direncanakan matang. Salah satu pelaku sempat membeli terpal untuk menyeret dan mengubur korban di halaman belakang rumah.
"Yang bersangkutan ini tanggal 31 nya (Agustus) malam itu akan kembali lagi. Dan sebelumnya saudara P (salah satu pelaku) telah membeli terpal. Kemudian pada malam harinya, korban dikumpulkan jadi satu, lalu menggali lubang di belakang rumah, kemudian dengan terpal tadi itu untuk menyeret semua korban dan ditimbun menjadi satu di lubang di belakang rumah," jelasnya.
Setelah itu, keduanya kembali membersihkan lokasi kejadian sebelum pergi lagi ke hotel.
"Yang bersangkutan ini tanggal 31 nya (Agustus) malam itu akan kembali lagi. Dan sebelumnya saudara P (salah satu pelaku) telah membeli terpal. Kemudian pada malam harinya, korban dikumpulkan jadi satu, lalu menggali lubang di belakang rumah, kemudian dengan terpal tadi itu untuk menyeret semua korban dan ditimbun menjadi satu di lubang di belakang rumah," jelasnya.
Setelah itu, keduanya kembali membersihkan lokasi kejadian sebelum pergi lagi ke hotel.
6. Ancaman Hukuman Berat
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 340 KUHP dengan ancaman pidana mati atau seumur hidup. Mereka juga dikenakan Pasal 76C jo Pasal 80 ayat (3) UU Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
"Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 340 KUHP dengan ancaman pidana mati atau seumur hidup, serta Pasal 76C jo Pasal 80 ayat (3) UU Perlindungan Anak dengan ancaman pidana 15 tahun penjara," imbuh Hendra. (jpg/abw)