PALANGKA RAYA - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng) melakukan penyidikan terhadap PT Investasi Mandiri yang ada di Desa Tumbang Empas, Kecamatan Mihing Raya, Kabupaten Gunung Mas.
PT Investasi Mandiri sendiri terjerat dengan dugaan korupsi penjualan atau ekspor zirkon, ilmenite dan rutil sejak tahun 2020- 2025.
Kajati Kalteng melalui Asisten Intelijen Hendri Hanafi, menyampaikan, PT Investasi Mandiri mempunyai izin usaha pertambangan operasi produksi komoditas zirkon, seluas 2.032 hektare yang terletak di Desa Tewang Pajangan dan Tumbang Miwan, Kecamatan Kurun, Kabupaten Gunung Mas.
Izin diterbitkan oleh Bupati Gunung Mas pada tahun 2010 yang diperpanjang oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) pada Tahun 2020.
Bahwa dalam melakukan penjualan PT Investasi Mandiri menggunakan Persetujuan RKAB yang diterbitkan oleh Dinas ESDM Kalteng sebagai kedok seakan-akan komoditas zirkon yang dijual adalah berasal dari lokasi pertambangannya.
”Padahal PT Investasi Mandiri melalui CV Dayak Lestari dan suplier lainnya membeli dan menampung hasil tambang yang dilakukan oleh masyarakat di beberapa desa/kecamatan di Kabupaten Katingan dan Kabupaten Kuala Kapuas,”katanya dalam rilisnya Rabu (10/9/2025).
Diduga terjadi penyimpangan dalam penerbitan Persetujuan RKAB oleh Dinas ESDM Kalteng yang digunakan sebagai dasar oleh PT Investasi Mandiri untuk melakukan penjualan komoditas zirkon, ilmenite dan rutil baik lokal maupun ekspor ke berbagai negara sejak tahun 2020- 2025,”tutupnya.(ram)
Editor : Ayu Oktaviana