Kabar Terbaru Hukum & Peristiwa Kabar Kalteng Ekonomi & Bisnis Nasional Olahraga Hiburan Kesehatan Internasional Kuliner Wisata Pena Politik Pendidikan

2.188 Istri Gugat Cerai Suami di Kalteng; Perselingkuhan, Mabuk, Hingga Judol

Ayu Oktaviana • Senin, 15 September 2025 | 09:01 WIB
Ilustrasi perceraian.VIROYYANIZZA/KALTENG POS
Ilustrasi perceraian.VIROYYANIZZA/KALTENG POS

 

PALANGKA RAYA – Fenomena perceraian di Kalteng menjadi sorotan, tercatat ada ribuan kasus perceraian terjadi hanya pada periode Januari-Juli 2025.

Data di Pengadilan Tinggi Agama mencatat jumlah cerai gugat yang diajukan pihak istri mencapai 2.188 kasus, sedangkan cerai talak oleh pihak suami 603 perkara.

“Hampir tiga kali lipat lebih banyak perempuan yang menggugat cerai dibandingkan suami yang mengajukan talak. Faktor dominannya berasal dari pihak laki-laki, mulai dari tidak menafkahi, perselingkuhan, hingga judi online (judol),” ujar Mustar, Humas Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya, Selasa (9/9/2025).

Selain persoalan ekonomi dan perselingkuhan, poligami, pertengkaran yang berlangsung terus-menerus juga menjadi alasan terbanyak perceraian.

Perselisihan kecil yang tidak pernah terselesaikan kerap berujung pada konflik berkepanjangan.

Tidak sedikit pula kasus yang dipicu oleh perkembangan teknologi serta gaya hidup negatif, seperti mabuk dan judol yang semakin marak di kalangan usia produktif.

Tren meningkatnya cerai gugat menandakan adanya perubahan pola pikir dalam masyarakat modern. Jika dahulu perempuan kerap dianggap tabu atau sungkan membawa perkara rumah tangga ke pengadilan.

“Kini mereka (perempuan) lebih terbuka dan berani mengambil langkah hukum. Perempuan juga dinilai semakin mandiri secara ekonomi dan sadar akan hak-haknya,” tambah Lisnawatie, Panitera Muda Hukum Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya.

Data Pengadilan Tinggi Agama juga menunjukkan bahwa pasangan berusia 30–50 tahun menjadi kelompok paling rawan bercerai.

Tabel faktor penyebab perceraian.
Tabel faktor penyebab perceraian.

Usia yang seharusnya matang dalam membina rumah tangga justru kerap dihantui berbagai masalah, mulai dari tekanan ekonomi, perubahan gaya hidup, hingga konflik berkepanjangan yang tidak terselesaikan. Kondisi ini menegaskan bahwa perceraian bukan hanya dialami pasangan muda, tetapi juga mereka yang sudah lama menikah.

“Tidak sedikit pasangan yang sudah bertahun-tahun menikah akhirnya memilih bercerai. Faktor ekonomi, perselingkuhan, dan gaya hidup negatif sering kali menjadi pemicu, meski usia pernikahan sudah cukup lama,” ungkap Mustar.

Melihat tingginya angka perceraian, Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya mengingatkan bahwa perceraian seharusnya menjadi jalan terakhir.

Upaya mediasi dan pendampingan keluarga perlu diutamakan agar konflik rumah tangga bisa diselesaikan tanpa berakhir di meja hijau. Dengan begitu, dampak negatif perceraian terhadap anak dan keluarga besar dapat diminimalisir.(*rif/zia/ala)

Editor : Ayu Oktaviana
#cerai #rumah tangga #kalteng #pengadilan tinggi agama #perceraian #judi online #perselingkuhan #gaya hidup