Kabar Terbaru Hukum & Peristiwa Kabar Kalteng Ekonomi & Bisnis Nasional Olahraga Hiburan Kesehatan Internasional Kuliner Wisata Pena Politik Pendidikan

Akta Cerai Digital dan Sidang Keliling Jangkau Perdesaan di Kalimantan Tengah

Ayu Oktaviana • Senin, 15 September 2025 | 10:30 WIB
Ilustrasi akta cerai.
Ilustrasi akta cerai.

 

SELAIN perkara perceraian, Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya juga menginformasikan bahwa akta cerai kini sudah berlaku secara digital.

Para pihak tidak perlu lagi menunggu berhari-hari karena dokumen elektronik dapat diunduh langsung melalui aplikasi resmi Mahkamah Agung. Sistem ini diterapkan untuk mempercepat pelayanan sekaligus meminimalisir potensi penyalahgunaan dokumen fisik.

“Pemohon cukup mengunduh langsung akta cerai melalui aplikasi. Dokumen digital ini sudah dilengkapi pengaman, jadi tetap sah untuk kebutuhan administrasi, sama seperti dokumen fisik,” terang Mustar, Humas Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya.

Ia menambahkan, layanan digital ini sangat membantu masyarakat yang berada di daerah jauh dari pusat kota.

Mereka tidak lagi perlu bolak-balik ke kantor pengadilan hanya untuk mengambil dokumen, karena semua bisa diakses secara daring. Selain efisiensi, sistem ini juga mendukung program pemerintah dalam mendorong pelayanan publik berbasis elektronik.

“Bagi masyarakat di daerah pelosok, tentu ini sangat mempermudah. Tidak perlu lagi keluar biaya perjalanan tambahan, cukup akses internet saja,” tambahnya.

Sebagai upaya memperluas akses keadilan, Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya juga menjalankan program sidang keliling. Layanan ini dilakukan bekerja sama dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak untuk menjangkau masyarakat di pedesaan yang jauh dari pusat kota.

“Sidang keliling ini mempermudah masyarakat yang tinggal di daerah terpencil agar tetap bisa mendapatkan pelayanan hukum, baik terkait perceraian, penetapan nikah, maupun perkara lain di pengadilan agama,” terang Mustar.

 

Program ini tidak hanya meringankan biaya transportasi masyarakat, tetapi juga mempercepat penyelesaian perkara karena pemohon tidak harus datang langsung ke kantor pengadilan. Dengan begitu, layanan hukum bisa dirasakan lebih merata hingga ke pelosok Kalimantan Tengah.(*rif/ala)

Editor : Ayu Oktaviana
#akses internet #Sidang Keliling #kalimantan tengah #daring #Kantor Pengadilan #pelayanan hukum #pengadilan tinggi agama #dokumen elektronik #perceraian #akta cerai