Kabar Terbaru Hukum & Peristiwa Kabar Kalteng Ekonomi & Bisnis Nasional Olahraga Hiburan Kesehatan Internasional Kuliner Wisata Pena Politik Pendidikan

Hadi Suwandoyo Resmi Laporkan Men Gumpul ke Ditreskrimsus Polda Kalteng

Ayu Oktaviana • Senin, 15 September 2025 | 19:44 WIB
Hadi Suwandoyo (tengah) bersama kedua kuasa hukumnya setelah menyampaikan laporan ke Ditreskrimsus Polda Kalteng. ILHAM ROMADHONA/KALTENG POS
Hadi Suwandoyo (tengah) bersama kedua kuasa hukumnya setelah menyampaikan laporan ke Ditreskrimsus Polda Kalteng. ILHAM ROMADHONA/KALTENG POS

PALANGKA RAYA – Merasa dirugikan akibat tudingan negatif yang dialamatkan kepadanya, Hadi Suwandoyo resmi melaporkan Ir. Men Gumpul Cilan Muhammad ke Polda Kalteng.

Laporan tersebut disampaikan melalui SPKT dan kemudian diteruskan ke Ditreskrimsus Polda Kalteng, Senin (15/9/2025) sekitar pukul 11.00 WIB. Hadi datang didampingi dua kuasa hukumnya.

Kuasa hukum Hadi, Rahmadi G. Lentam, menegaskan pihaknya melaporkan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah, sebagaimana diatur dalam Pasal 27A UU ITE jo. Pasal 45 ayat (4) UU ITE jo. Pasal 310 ayat (1) dan (2) KUHP jo. Pasal 311 ayat (1) KUHP.

Selain itu, pihaknya juga melaporkan dugaan tindak pidana penyebaran informasi yang bermuatan kebencian dan permusuhan bernuansa SARA, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) UU ITE jo. Pasal 45A ayat (2) UU ITE.

“Pada intinya kami melaporkan akun Facebook. Setelah kami kaji, penjelasan yang disampaikan akun tersebut identik dengan nama seseorang, yakni Ir. Men Gumpul Cilan Muhammad,” kata Rahmadi saat ditemui awak media.

Menurut Rahmadi, pencemaran nama baik yang dialami kliennya tidak hanya disebarkan melalui akun Facebook, tetapi juga diedarkan ke media online agar menjangkau publik lebih luas.

Ia menegaskan, laporan ini merupakan bagian dari hak konstitusional warga negara. “Penyampaian laporan ini memang harus dilakukan, karena hukum adalah satu-satunya jalan menghadapi kabar miring yang menyerang Hadi Suwandoyo,” ucapnya.

Rahmadi berharap penyelidikan berjalan profesional dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. “Kami juga berharap siapa pun orangnya, jika benar identik dengan yang dilaporkan, agar mengurangi hal-hal yang bisa membentur-benturkan persoalan SARA,” tambahnya.

Lebih lanjut, Rahmadi menegaskan bahwa persoalan ini murni ranah hukum, bukan isu suku, agama, atau identitas. “Tidak boleh ada framing yang membenturkan persoalan SARA, apalagi membawa isu suku. Jangan sama sekali,” tegasnya.

Pembuatan laporan, kata Rahmadi, semata-mata demi kepentingan umum agar masyarakat tidak terprovokasi.

Pihaknya pun mempersilakan terlapor membuktikan semua tuduhan yang dilontarkan.

Jika mengacu pada Pasal 311 ayat (1) KUHP, pihak terlapor berhak membuktikan tuduhannya. Namun jika tidak mampu, maka ia dapat dikenai konsekuensi hukum berupa ancaman pidana empat tahun penjara.

“Ini sebenarnya sederhana. Jika ia bisa membuktikan segala bentuk fitnahnya, maka klien kami juga siap diproses. Tetapi jika tidak terbukti, maka konsekuensinya harus diterima,” tutup Rahmadi.(ham/ram)

Editor : Ayu Oktaviana
#tudingan #polda kalteng #akun facebook #kebencian #Laporan #ancaman pidana #asas praduga tak bersalah #pencemaran nama baik