PALANGKA RAYA-Ir Men Gumpul angkat biacara terkait dirinya yang dilaporkan ke polisi oleh Hadi Suwandoyo. Ketua LSM Kalteng Watch itu dituduh dengan melakukan fitnah dan pencemaran nama baik.
“Itu hak mereka untuk melaporkan itu,”kata Men Gumpul saat ditemui di rumahnya di Jalan Galaxy, Palangka Raya, Senin (15/9/2025) malam.
Dalam keterangannya Men Gumpul juga membenarkan bahwa akun media Facebook Men gumpul Cilan Muhammad yang dilaporkan pihak Hadi Suwandoyo dan penasihat hukumnya ke Polda Kalteng memang akun miliknya.
“Itu benar, Men Gumpul Cilan Muhammad memang akun saya,“jelasnya.
Men Gumpul sendiri mengaku tidak mengetahuinya dengan pasti postingan yang mana di dalam akun Facebook miliknya itu yang menjadi keberatan pihak Hadi Suwandoyo melaporkan dirinya ke polisi.
Untuk diketahui, Hadi Suwandoyo resmi melaporkan Ir. Men Gumpul Cilan Muhammad ke Polda Kalteng. Laporan tersebut disampaikan melalui SPKT dan kemudian diteruskan ke Ditreskrimsus Polda Kalteng, Senin (15/9/2025) sekitar pukul 11.00 WIB.
Kuasa hukum Hadi, Rahmadi G. Lentam, menegaskan pihaknya melaporkan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah, sebagaimana diatur dalam Pasal 27A UU ITE jo. Pasal 45 ayat (4) UU ITE jo. Pasal 310 ayat (1) dan (2) KUHP jo. Pasal 311 ayat (1) KUHP.
Selain itu, pihaknya juga melaporkan dugaan tindak pidana penyebaran informasi yang bermuatan kebencian dan permusuhan bernuansa SARA, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) UU ITE jo. Pasal 45A ayat (2) UU ITE.
“Pada intinya kami melaporkan akun Facebook. Setelah kami kaji, penjelasan yang disampaikan akun tersebut identik dengan nama seseorang, yakni Ir. Men Gumpul Cilan Muhammad,” kata Rahmadi saat ditemui awak media.(sja/ram)