Kabar Terbaru Hukum & Peristiwa Kabar Kalteng Ekonomi & Bisnis Nasional Olahraga Hiburan Kesehatan Internasional Kuliner Wisata Pena Politik Pendidikan

Kontraktor dan DLH Kapuas Kembalikan Kelebihan Bayar atas Proyek Mangkrak RTH Hutan Kota dan RTH Simpang Adipura

Ayu Oktaviana • Selasa, 16 September 2025 | 15:42 WIB
Kepala DLHK Kabupaten Kapuas Karolinae
Kepala DLHK Kabupaten Kapuas Karolinae

KUALA KAPUAS - Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kabupaten Kapuas telah menindaklanjuti temuan BPK RI Perwakilan Kalimantan Tengah (Kalteng) terkait pembangunan ruang terbuka hijau (RTH) Hutan Kota depan RSUD dan pembangunan RTH Simpang Adipura.

Kepala DLHK Kabupaten Kapuas Karolinae mengungkapkan, total pengembalian terpasang tidak sesuai volume kontrak dan spesifikasi pekerjaan terpasang tidak sesuai spesifikasi kontrak untuk RTH hutan kota depan RSUD dan Simpang Adipura oleh kontraktor sebesar Rp1.023.298.059,97.

Dengan perincian untuk pembangunan RTH hutan kota depan RSUD volume pekerjaan terpasang tidak sesuai volume kontrak senilai Rp327.011.110,67 dan spesifikasi pekerjaan terpasang tidak sesuai spesifikasi kontrak senilai Rp32.010.055,73 serta sisa denda belum disetor Rp13.693.533,50.

Selanjutnya, pembangunan RTH Simpang Adipura dengan perincian volume pekerjaan terpasang tidak sesuai volume kontrak senilai Rp557.488.658,98 dan spesifikasi pekerjaan terpasang tidak sesuai spesifikasi kontrak senilai Rp38.782.622,09 serta sisa denda yang belum disetorkan senilai Rp54.312.079.

“Pihak kontraktor telah melakukan pengembalian dengan melakukan penyetoran ke kas daerah sebesar Rp1.023.298.059,97 pada tanggal 12 September 2025 lalu,” ungkap Karolinae kepada Kalteng Pos di ruang kerjanya, Selasa (16/9/2025) siang.

Selain itu, lanjut dia, pihaknya (DLH) juga telah mengembalikan uang jaminan pelaksanaan senilai Rp422.564.344,50 pada tanggal 21 Agustus 2025 lalu.

Dengan perincian Pembangunan Ruang Terbuka Hijau Hutan Kota Kapuas Depan RSUD senilai Rp124.530.195,00 dan Pembangunan Ruang Terbuka Hijau Simpang Adipura senilai Rp298.034.149,50.

“Apa yang menjadi temuan dan rekomendasi BPK RI Perwakilan Kalteng telah kami tindaklanjuti,” tandas Karolinae.

Untuk diketahui, pada tahun anggaran 2024 Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kabupaten Kapuas melaksanakan pembangunan RTH Hutan Kota depan RSUD senilai Rp2.490.603.900 oleh CV MJN dengan masa kontrak selama 88 hari kalender mulai tanggal 17 September sampai dengan 13 Desember 2024.
Sedangkan pembangunan RTH Simpang Adipura dengan total anggaran sebesar Rp5.960.682.990,00 oleh CV MJN dengan masa kontrak 88 hari kalender terhitung mulai tanggal 17 September sampai dengan 13 Desember 2024.

Untuk pembangunan RTH hutan kota depan RSUD dari hasil pemeriksaan BPK RI Perwakilan Kalteng ditemukan ketidaksesuaian volume dan spesifikasi pekerjaan terpasang dengan kontrak senilai Rp359.021.166,40 serta sisa denda yang belum disetor Rp13.693.533,50.


Sedangkan pembangunan RTH simpang adipura dari hasil pemeriksaan BPK RI Perwakilan Kalteng ditemukan ketidaksesuaian volume dan spesifikasi pekerjaan terpasang dengan kontrak senilai Rp596.271.281,07 serta sisa denda yang belum disetorkan senilai Rp54.312.079.


BPK juga menemukan pendapatan atas jaminan pelaksanaan yang tidak dapat dicairkan senilai Rp422.564.344,50. Dengan rincian Pembangunan Ruang Terbuka Hijau Hutan Kota Kapuas Depan RSUD senilai Rp124.530.195,00 dan Pembangunan Ruang Terbuka Hijau Simpang Adipura senilai Rp298.034.149,50.


Atas permasalahan tersebut, BPK RI Perwakilan Kalteng merekomendasikan Bupati Kapuas agar Kepala DLHK Kapuas selaku Pejabat Pembuat Komitmen supaya memperhitungkan pada pembayaran akhir atas kelebihan bayar dan atau menyetorkan ke Kas Daerah atas ketidaksesuaian volume dan spesefikasi pekerjaan. (art)

Photo
Photo
LEBIH SEDERHANA: Meski digelar sederhana, perayaan HUT ke-215 Kota Tanjung Redeb dan ke-72 Kabupaten Berau tetap mempertahankan makna dan refleksi untuk menyusun arah pembangunan agar lebih baik.
LEBIH SEDERHANA: Meski digelar sederhana, perayaan HUT ke-215 Kota Tanjung Redeb dan ke-72 Kabupaten Berau tetap mempertahankan makna dan refleksi untuk menyusun arah pembangunan agar lebih baik.
Editor : Ayu Oktaviana
#ruang terbuka hijau #hutan kota #adipura #denda #Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan #BPK RI perwakilan Kalteng #uang jaminan