Kabar Terbaru Hukum & Peristiwa Kabar Kalteng Ekonomi & Bisnis Nasional Olahraga Hiburan Kesehatan Internasional Kuliner Wisata Pena Politik Pendidikan

Terbongkar! Mantan Kepala BPBD Kapuas Terima Rp450 Juta Demi Lancarkan Proyek Rekanan

Ayu Oktaviana • Kamis, 18 September 2025 | 20:00 WIB
Mantan Kepala BPBD Kapuas Panahatan Sinaga saat menjalani sidang.AGUS JAYA/KALTENG POS
Mantan Kepala BPBD Kapuas Panahatan Sinaga saat menjalani sidang.AGUS JAYA/KALTENG POS

 

PALANGKA RAYA- Panahatan Sinaga dituntut hukuman selama satu tahun dan empat bulan penjara atau 16 bulan kurungan penjara.

Pembacaan tuntutan terhadap mantan Kepala BPBD Kabupaten Kapuas dilaksanakan dalam sidang di gedung Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Rabu (17/9/2025).

Hani Ismail, selaku jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan, terdakwa tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primer maupun subsider pertama. Namun, Panahatan terbukti menerima uang sekitar Rp450 juta dari Ritno Remiko.

Adapun tujuan pemberian uang itu agar Ritno Remiko, selaku rekanan bisa memperoleh pekerjaan proyek pengadaan tiga proyek.

“Terdakwa selaku kepala BPBD kabupaten Kapuas telah menerima hadiah berupa uang tunai dengan total sebesar Rp 450 juta beserta fasilitas lainnya dengan tujuan saksi Ritno bisa memperoleh tiga paket pekerjaan tahun 2020 pada BPBD kabupaten Kapuas,“ kata JPU.

Lebih lanjut, JPU menyebut perbuatan terdakwa menerima uang dari pelaksana pekerjaan proyek tersebut menyebabkan Panahatan Sinaga dianggap terbukti melanggar aturan didalam pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Menyatakan terdakwa Panahatan Sinaga terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dengan kualifikasi menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga hadiah tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berkaitan dengan jabatannya,”kata JPU menyebut isi pasal 11 yang dianggap telah dilanggar Panahatan Sinaga.

Karena itu, jaksa mengatakan perbuatan terdakwa Panahatan Sinaga itu terbukti sebagaimana dakwaan alternatif kelima yang diajukan oleh JPU.

“Menuntut, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Panahatan Sinaga dengan pidana penjara selama satu tahun dan empat bulan penjara dan membayar denda sebesar Rp50 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan kurungan penjara selama tiga bulan,“bebernya.

Setelah pembacaan nota tuntutan, ketua majelis Ricky Ferdinand kemudian bertanya kepada terdakwa dan tim penasihat hukumnya terkait penyiapan nota pembelaan yang akan diajukan mereka pada sidang berikutnya.

Henricho, selaku ketua tim penasihat hukum pun kemudian meminta kepada majelis hakim untuk memberikan waktu selama dua minggu untuk mereka menyusun nota pembelaan.

“Kami minta waktu yang sama dengan waktu yang diberikan kepada jaksa menyiapkan tuntutan selama dua minggu, yang mulia,“ kata Henricho kepada ketua majelis hakim.

Dengan dasar pertimbangan keadilan di dalam persidangan, hakim Ricky pun mengabulkan permintaan dari tim penasehat hukum tersebut.

Hakim pun memutuskan sidang kasus dugaan korupsi ini akan dilanjutkan pada tanggal 1 Oktober 2025 mendatang dengan agenda pembacaan nota pembelaan yang diajukan pihak terdakwa.(sja/ram)

 

Editor : Ayu Oktaviana
#Panahatan Sinaga #proyek pengadaan #tindak pidana korupsi #nota pembelaan #Pengadilan Tipikor Palangka Raya