PALANGKA RAYA – Pemerintah pusat mengambil langkah tegas kepada perusahaan tambang batu bara di Kalteng. Saksi berupa penghentian operasional terpaksa diberikan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba).
Sanksi itu hanya diberikan kepada perusahaan yang tidak memberikan jaminan reklamasi pascatambang.
Sanksi penghentian operasional terhadap tambang tersebut tertuang dalam Surat dengan nomor T-1533/MB.07/DJB.T/2025 yang diterbitkan pada 18 September lalu menegaskan bahwa sanksi diberikan karena perusahaan belum menempatkan jaminan reklamasi pascatambang sebagaimana diwajibkan.
Padahal sejak akhir tahun 2024 hingga Agustus 2025, pemerintah pusat telah memberikan tiga kali peringatan administratif.
Dalam masa penghentian, perusahaan tidak boleh melakukan aktivitas produksi, namun tetap diwajibkan menjaga sekaligus memantau kondisi lingkungan di wilayah operasinya.
Pencabutan sanksi baru dapat dilakukan setelah perusahaan menyampaikan dokumen rencana reklamasi dan menempatkan jaminan sesuai aturan yang berlaku.
“Penghentian sementara dilakukan sampai perusahaan mau mematuhi aturan,” kata Dirjen Minerba Kementerian ESDM Tri Winarno kepada media di Bali, Senin (22/9/2025).
Menanggapi keputusan tersebut, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menyatakan masih belum menerima informasi resmi dari pemerintah pusat.
DAFTAR PERUSAHAAN TAMBANG BATARA DI KALTENG YANG DIHENTIKAN OPERASIONALNYA
SUMBER: SURAT DITJEN MINERBA KEMENTERIAN ESDM NOMOR T-1533/MB.07/DJB.T/2025
Pelaksana Tugas (plt) Sekretaris Daerah Kalteng, Ir Leonard S. Ampung, menegaskan bahwa pihaknya belum menerima laporan lengkap mengenai perusahaan mana saja yang dikenai sanksi.
“Saya belum mendapatkan informasinya ya. Namun tentu akan segera kami cek. Pemerintah daerah menghargai seluruh proses yang dilakukan kementerian, dan apabila ada kebijakan lanjutan, pasti akan dikoordinasikan agar langkah penanganan bisa berjalan baik,” ucap Leonard, Senin (22/9/2025).
Pemerintah provinsi menilai, dengan cukup banyaknya perusahaan di daerah ini yang terkena sanksi, koordinasi lintas pihak menjadi hal penting agar kewajiban reklamasi tetap berjalan serta dampaknya terhadap lingkungan maupun ekonomi daerah bisa terkendali.(ovi/ala)
Editor : Ayu Oktaviana