KUALA KAPUAS-Kejadian memilukan dialami tiga warga Batuah, Kecamatan Basarang, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah. Mereka adalah Umartika, Jakaria, Maulana, Asan, dan Subahan yang dipenjarakan oleh PT Sepalar Yasa Kartika.
PT Sepalar Yasa Kartika, yang masih grup dari Sumbermas Sarana Group yang beroperasi di Kecamtan Bataguh, dan Basarang Kabupaten Kapuas itu mengalami kerugian Rp4 juta akibat ulah dari ketiga warga itu.
Kerugian ini dialami dari satu dari beberapa kasus pencurian yang dilakukan oleh mereka.
Tiga orang itu diduga mengambil 10 keping kayu jenis ulin pada 5 Juni 2025 silam. Ketiganya dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang Pencurian.
Dilansir dari laman resmi Pengadilan Negeri Kuala Kapuas, dalam berkas milik Umartika, bersama rekannya sudah menjalani sidang pertama pada 22 September 2025.
Ada tiga jaksa penuntut umum dari Kejari Kapuas yang menuntut mereka ke persidangan. Yakni jaksa Michael Stefanus Simbolon, Fiona Wiananda Adhyaksanti, dan Desida Dwizhafira.
Kronologi yang ada di data umum, disebutkan jika kejadian pencurian terjadi pada 5 Juni 2025 sekira pukul 16.00 Wib.
Lokasinya ada di lokasi kebun kelapa sawit Basarang Estate PT Sepalar Yasa Kartika, Desa Budi Mufakat Kecamatan Bataguh, Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah.
Mereka berangkat dari Desa Batuah, Kecamatan Basarang menuju kebun kelapa sawit itu dengan menggunakan satu uni klotok. Sesampainya di Handel Tarsel, kemudian klotok di tambat dengan jarak 100 meter dari blok kebun kelapa sawit.
Lalu, ketiganya berjalan kaki menuju blok kebun kelapa sawit kemudian masuk ke parit-parit kebun yang sudah terpasang kayu ulin. Selanjutnya kayu ulin tersebut diambil sebanyak 10 potong dengan ukuran masing-masing 5 x 20 x 400 Cm.
“Kayu ulin itu diangkat dengan tangan kemudian dibawa dengan cara dipanggul secara bersama-sama untuk dimuat ke dalam klotok, lalu membawa kayu ulin tersebut ke Desa Batuah,”sebut kronologi yang ada di laman tersebut.(ram)
Editor : Ayu Oktaviana