KUALA KAPUAS-Umartika, Jakaria, dan Maulana yang dipenjarakan oleh PT Sepalar Yasa Kartika. Warga Batuah, Kecamatan Basarang, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah itu diduga mencuri 10 keping kayu ulin.
PT Sepalar Yasa Kartika, yang masih grup dari Sumbermas Sarana Group yang beroperasi di Kecamatan Bataguh, dan Basarang itu mengalami kerugian Rp4 juta
Ketiga pelaku mengaku bahwa 10 potong kayu Ulin dengan ukuran 5 x 20 x 400 Cm milik PT. Sepalar Yasa Kartika dijual kepada saksi G dengan harga Rp90.000 per keping.
Ketiganya Dijerat pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP adalah tentang pencurian dengan pemberatan yang dilakukan oleh dua orang atau lebih. Rp 900 ribu harus diganjar dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Dilansir dari laman resmi Pengadilan Negeri Kuala Kapuas, maksud dan tujuan ketiga pelaku mengambil kayu Ulin milik PT Sepalar Yasa Kartika adalah untuk dijual kembali.
“Masing-masing pelaku mendapatkan bagian Rp300 ribu. Uangnya sendiri sudah habis,”sebut keterangan di laman itu.
Untuk diketahui, PT Sepalar Yasa Kartika membeli kayu ulin dengan ukuran 5 x 20 x 400 Cm dengan harga Rp400.000 per keeping. Kayu itu sejatinya digunakan sebagai jembatan untuk panen buah kelapa sawit.
PT Sepalar Yasa Kartika mengalami kerugian materil sebesar Rp4.000.000 dan memilih melaporkan ketiga orang itu ke pihak kepolisian.(ram)
Editor : Ayu Oktaviana