SAMPIT-Kisruh yang terjadi di Desa Bapinang Hilir Laut, Kecamatan Pulau Hanaut, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), menjadi perhatian serius pemerintah daerah.
Setelah menerima informasi adanya aksi demo warga terkait pembagian lahan pertanian yang melebar menjadi desakan mundur kepala desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kotim menegaskan bahwa pemberhentian seorang kepala desa tidak bisa dilakukan secara serta-merta.
Kepala DPMD Kotim, Raihansyah, mengatakan pihaknya sudah berkomunikasi dengan Camat Pulau Hanaut mengenai situasi tersebut.
Ia menjelaskan, mekanisme pemberhentian kepala desa telah diatur secara ketat dalam regulasi. Dirinya menyampaikan agar pihak kecamatan bisa mendiskusikan hal itu terlebih dahulu.
“Saya sudah sampaikan ke camat, silakan selesaikan dulu di tingkat kecamatan. Kalau tidak ada titik temu, baru dibawa ke DPMD. Karena syarat-syarat pemberhentian kepala desa itu banyak yang harus dipenuhi,” jelas Raihansyah, Selasa (30/9/2025).
Ia menegaskan, kepala desa hanya bisa diberhentikan apabila memenuhi kriteria yang jelas, seperti meninggal dunia, menjadi terpidana dengan putusan hukum tetap, mengundurkan diri, atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai kepala desa.
“Kalau terkait lahan, kami belum mendalami apakah sampai menimbulkan keresahan masyarakat atau tidak. Laporan detailnya masih kami tunggu dari camat,” tambahnya.
Ia menekankan, setiap keputusan pemberhentian kepala desa harus hati-hati agar tidak menimbulkan masalah baru.
Menurutnya, selama syarat pemberhentian terpenuhi, maka hal itu akan langsung dijalankan.
“Jangan sampai pemberhentian kepala desa justru melahirkan masalah baru. Kepala desa itu dipilih oleh masyarakat, bukan oleh dinas atau bupati. Jadi kalau prosedurnya salah, bisa ada peluang pemerintah daerah digugat. Itu yang harus kita jaga bersama,” pungkasnya.(mif/ram)