PALANGKA RAYA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya memutuskan menolak eksepsi (nota keberatan) dari penasihat hukum terdakwa Alvaro Jordan dalam kasus dugaan pembunuhan terhadap Nurmaliza, warga Kota Palangka Raya. Dengan demikian, sidang akan dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok perkara.
Putusan sela itu dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Yudi Eka Putra bersama dua hakim anggota, M. Affan dan Dwi Harto, dalam sidang yang digelar pada Kamis (2/10/2025) di ruang Cakra Pengadilan Negeri Palangka Raya.
Sementara itu, penasihat hukum terdakwa, Albert Chong, SH, menyatakan pihaknya menghormati putusan sela majelis hakim.
”Kita tinggal siap-siap untuk mengikuti proses pemeriksaan pokok perkara pada hari Senin nanti,“ kata Albert saat diwawancarai oleh wartawan.
Terkait persiapan dari pihak terdakwa juga akan mengajukan saksi dalam persidangan ini nanti, Albert menyatakan pihaknya belum dapat menyampaikan hal tersebut.
“Belum bisa kita sampaikan sekarang,“ kata Albert yang menyatakan kemungkinan pihaknya juga akan menyiapkan saksi untuk di hadirkan dalam persidangan nanti.
“Selain saksi yang ada di dalam BAP JPU, kita juga menyiapkan saksi,“ kata Albert Chong sambil tersenyum sebelum mengakhiri keterangan nya. (sja)
Editor : Anisa Bahril Wahdah