Kabar Terbaru Hukum & Peristiwa Kabar Kalteng Ekonomi & Bisnis Nasional Olahraga Hiburan Kesehatan Internasional Kuliner Wisata Pena Politik Pendidikan

Berikut Kronologi Lengkap dan Motif Perangkat Desa yang Menghabisi Mantan Kekasihnya di Tualan Hulu

Agus Pramono • Senin, 6 Oktober 2025 | 17:33 WIB

pria berinisial J (27), yang tak lain merupakan mantan kekasihnya ditetapkan tersangka..MIFTAH/KALTENG POS
pria berinisial J (27), yang tak lain merupakan mantan kekasihnya ditetapkan tersangka..MIFTAH/KALTENG POS
 

SAMPIT – Polisi akhirnya berhasil mengungkap kasus kematian seorang wanita muda berinisial RTS (19) yang jasadnya ditemukan di semak dekat lapangan voli Desa Merah, Kecamatan Tualan Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Jumat (3/10/2025) malam.

Korban ternyata dibunuh oleh seorang pria berinisial J (27), yang tak lain merupakan mantan kekasihnya.

Kasatreskrim Polres Kotim, AKP Iyudi Hartanto, mengatakan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah pihak kepolisian melakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan.

Dari hasil itu, diketahui pelaku menghabisi korban karena emosi setelah keinginannya agar korban menggugurkan kandungan ditolak.

“Berdasarkan hasil penyidikan, pelaku menghubungi korban untuk bertemu di lokasi yang memang sengaja dipilih karena sepi dan buntu. Saat itu pelaku sudah membawa seutas tali dari rumah,” ujar Iyudi.

Setelah bertemu, pelaku membahas kehamilan korban yang berusia 12 minggu dan memintanya menggugurkan kandungan. Permintaan itu ditolak korban, hingga pelaku tersulut emosi.

Pelaku kemudian mengambil potongan papan yang ada di tanah, lalu memukulkan ke bagian belakang kepala korban sebanyak beberapa kali. Akibat pukulan itu, korban terjatuh dari motor dalam posisi tersungkur di tanah.

Kasatreskrim Polres Kotim, AKP Iyudi Hartanto memimpin rilis.
Kasatreskrim Polres Kotim, AKP Iyudi Hartanto memimpin rilis.

Tidak berhenti di situ, pelaku kembali memukul korban ke bagian leher belakang, lalu ke pipi kiri korban hingga dekat telinga. Saat korban berusaha merangkak menjauh ke arah rumput, pelaku, memegang tangan korban, dan membalikkan badannya dan menindih tubuh korban. Setelah itu pelaku mencekik korban selama lima menit.

“Korban sempat melawan dan meronta. Pelaku kemudian menindih tubuh korban dengan posisi jongkok di atas dada, menekan kedua tangan korban menggunakan lututnya, sambil terus mencekik hingga korban tidak lagi bergerak,” katanya.

Setelah korban tak bergerak, pelaku berpindah posisi dan kembali mencekik selama 15 menit untuk memastikan korban benar-benar meninggal dunia.

Tidak sampai di situ, pelaku masih memastikan kematian korban dengan mengambil seutas tali warna putih di sekitar lapangan voli, lalu menjeratkan tali itu ke leher korban dan menariknya sekuat tenaga selama sekitar lima menit.

“Setelah memastikan korban meninggal dunia, pelaku membuang tali itu dan kabur meninggalkan tempat kejadian,” ujar Iyudi.

Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor, dua tali masing-masing berwarna putih dan biru, satu potongan papan berukuran 2x20 sentimeter, serta ponsel milik korban.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan tindak pidana barang siapa dengan sengaja dengan direncanakan terlebih dahulu untuk merampas nyawa orang lain dan barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 KUHP Subsider 338 KUHP,” jelasnya.

Ia menambahkan, korban diketahui berstatus mahasiswi, sementara pelaku bekerja sebagai salah satu perangkat desa. (mif/ram)

Barcode Lombok Post
Barcode Lombok Post
Editor : Agus Pramono
#pacar hamil #mantan pacar #wanita hamil #pembunuhan #tualan hulu