SAMPIT – J (27) harus rela mendekam di balik jeruji besi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Ia tega menghabisi mantan pacarnya, RTS (19), yang tengah hamil muda di sebuah jalan sepi dan buntu di Desa Merah, Kecamatan Tualan Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Jumat (3/10/2025) lalu.
J mengaku menghabisi korban dengan cara memukul menggunakan kayu, mencekik, hingga melilit leher korban.
Meski hasil autopsi menunjukkan kehamilan korban baru berusia 12 minggu, pria yang berprofesi sebagai perangkat salah satu desa di Kotim itu mengaku baru berpacaran selama satu bulan dengan korban.
“Satu bulan,” ujar J singkat, menjawab pertanyaan awak media, Senin (6/10/2025).
Ia mengaku menyesali perbuatannya. Dirinya terbawa emosi hingga tega menghabisi nyawa korban. J menyebut belum siap jika harus bertanggung jawab atas kehamilan korban.
“Karena belum siap,” katanya.
Kini, J terjerat tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama 20 tahun. (mif/ram)