Kabar Terbaru Hukum & Peristiwa Kabar Kalteng Ekonomi & Bisnis Nasional Olahraga Hiburan Kesehatan Internasional Kuliner Wisata Pena Politik Pendidikan

Selewengkan Pajak, Dua Petinggi PT SMJL Bakal Miskin Mendadak, Vonis 2 Tahun 4 Bulan dan Denda Fantastis

Agus Pramono • Selasa, 7 Oktober 2025 | 20:00 WIB
Harry Poetranto (baju hijau) dan Yulrisman (baju cokelat) terdakwa penggemplang pajak.AGUS JAYA/KALTENG POS
Harry Poetranto (baju hijau) dan Yulrisman (baju cokelat) terdakwa penggemplang pajak.AGUS JAYA/KALTENG POS

 

PALANGKA RAYA- Dua petinggi PT Sakti Mait Jaya Langit (SMJL) harus mendekam di balik jeruji besi. Mantan Komisaris Yulrizman Djamal dan Direktur Utama Ir Harry Poetranto divonis dua tahun empat bulan penjara dan diwajibkan membayar denda Rp40 miliar karena terbukti tak melaporkan serta menyetorkan pajak perusahaan sawit mereka.

Yulrisman dan Harry Poetranto dianggap secara sah terbukti bersalah melakukan tindak pidana yaitu dengan sengaja tidak menyampaikan surat pemberitahuan dan tidak menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

PPN itu dihadilkan dari penjualan CPO yang telah dipotong atau dipungut oleh PT SMJL dari sejumlah perusahaan perkebunan sawit ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Palangka Raya mulai dari periode tahun 2018 hingga tahun 2020.

Akibat perbuatan ke dua terdakwa yang tidak menyetorkan pajak PPN yang sudah di pungut oleh PT SMJL itu menyebabkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp20.492.653.409.

Putusan terhadap Yulrizman Djamal dan Harry Poetranto dibacakan dalam sidang pembacaan putusan yang di gelar Senin (6/10/2025).

Sidang pembacaan putusan itu dilaksanakan langsung bersama sama oleh majelis hakim yang beranggotakan hakim Yudi Eka Putra, Sri Hasnawati dan Muhammad Affan.

Menyatakan, terdakwa Yulrisman Djamal telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan tindak pidana di bidang perpajakan dengan sengaja tidak menyampaikan surat pemberitahuan dan tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut secara berlanjut sehingga menimbulkan kerugian pada pendapatan negara,”katanya.

“Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap Yulrisman Djamal dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 4 bulan dan pidana denda 2 kali Rp20.492.653.409,00 atau Rp40.985.306.818,00,”tegasnya.

Dengan ketentuan, lanjut hakim, apabila terdakwa tidak membayar dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita oleh JPU dan dapat dilelang untuk menutupi denda tersebut,“kata hakim saat membacakan putusan hukuman kepada mantan komisaris PT SMJL ini.

Lebih lanjut didalam putusan disebutkan ketentuan bahwa apabila harta benda yang disita dari Yulrisman tidak mencukupi untuk membayar denda tersebut akan dirinya harus menjalani pidana penjara selama 1 tahun dan 2 bulan.

Hukuman pidana penjara selama 2 tahun dan empat bulan serta kewajiban membayar denda sebesar Rp Rp40.985.306.818,00 juga dijatuhkan kepada Harry Poetranto selaku Direktur utama dari perusahaan PT SMJL.

Hukuman pidana penjara yang dijatuhkan majelis hakim kepada Yulrisman maupun Harry ini lebih rendah dari tuntutan JPU Kejati Kalteng yang diketahui meminta agar majelis hakim menghukum kedua terdakwa dengan vonis penjara selama 3 tahun dan 6 bulan penjara.

Demikian juga dengan hukuman denda kepada terdakwA Yulrisman Djamal diketahui lebih rendah dari tuntutan JPU.

Diketahui denda yang dituntut JPU dala nota tuntutan kepada Yulrisman adalah sebesar Rp 61.447.960.227.

Sementara bagi terdakwa Harry Poetranto, hukuman yang dijatuhkan majelis hakim ini baginya bisa terasa sangat berat. Karena diketahui didalam nota tuntutan JPU, dirinya tidak dituntut untuk membayar denda seperti Yulrisman Djamal.

Sementara di dalam putusan hakim, dirinya malah diwajibkan untuk ikut membayar denda yaitu sebesar Rp40 miliar lebih.

Atas putusan hakim tersebut, kedua terdakwa yang dalam sidang ini didampingi para penasihat hukumnya masing masing menyatakan pikir-pikir untuk mempertimbangkan menerima atau tidak putusan hakim tersebut.

Penasihat Hukum hormati putusan hakim

Dr Zulhadi Savitri Noor, penasehat hukum dari terdakwa Yulrisman Djamal yang sempat diwawancara seusai sidang mengatakan bahwa pihaknya tetap menghormati putusan pengadilan.

Zulhadi menegaskan kembali fakta bahwa perusahaan PT SMJL ini sudah tidak beroperasi karena sudah dinyatakan pailit.

Oleh karena sudah dinyatakan pailit, maka menurutnya, pihak yang berkewajiban untuk membayar tunggakan pajak PPN tersebut bukanlah kliennya Yulrisman Djamal, melainkan pihak kurator.

“Perlu diingat bahwa perusahaan ini sudah pailit, jadi itu bukan dibebankan kepada terdakwa, tetapi seharusnya kepada kurator,“kata Zulhadi.

“Semua tahu juga bahwa PT SMJL ini adalah pailit tetapi kami masih berpikir akan mengajukan banding atau tidak,”tutupnya.(sja/ram)

Logo Lombok Post.
Logo Lombok Post.
Editor : Ayu Oktaviana
#perusahaan sawit #tunggakan pajak #pailit #Harry Poetranto #pajak pertambahan nilai (ppn) #perusahaan perkebunan sawit #Yulrisman Djamal #PT SMJL #PT Sakti Mait Jaya Langit