USAI penangkapan Rizky Kabah Nizar atau yang dikenal dengan nama Rizky Kabah oleh Polda Kalimantan Barat (Kalbar), kini konten kreator itu juga mendapatkan hukuman adat Dayak.
Pemilik akun TikTok @riezky.kabah itu akan mendapatkan hukuman adat Dayak berupa Capa Molot.
Hukuman itu dijatuhkan kepada konten kreator asal Pontianak berdasarkan hasil rapat adat.
"Rapat adat kemarin belum final. Tapi sudah dibahas ketentuan sanksi hukum adat yang akan diberikan ke Rizky Kabah. Yakni Capa Molot akan disanksikan ke Rizky Kabah. Ini sudah pasti," ujar Ketua Umum Ormas Mangkok Merah Kalimantan Barat (MMKB) Iyen Bagago Rabu (8/10/2025) dilansir detikKalimantan.
Selaku pelapor, Iyen dan beberapa Organisasi Masyarakat (Ormas) dan Organisasi Kepemudaan (OKP) Dayak menyerahkan sepenuhnya penyelesaian perkara adat ini kepada Dewan Adat Dayak (DAD) Kota Pontianak.
"Kami serahkan penyelesaian adat ini kepada DAD Kota Pontianak beserta jajarannya. Untuk kelanjutannya, kita masih menunggu informasi dari DAD. Untuk detail hukuman adat itu akan dijelaskan Temanggung dan Pasirah nantinya," ucap Iyen. (net/abw)
Editor : Ayu Oktaviana