Kabar Terbaru Hukum & Peristiwa Kabar Kalteng Ekonomi & Bisnis Nasional Olahraga Hiburan Kesehatan Internasional Kuliner Wisata Pena Politik Pendidikan

Menambang Emas demi Anak Istri di Jalan Poros PT KMB, Enam Orang Ditangkap Polisi

Agus Pramono • Senin, 13 Oktober 2025 | 19:00 WIB
Ilustrasi penangkapan
Ilustrasi penangkapan

SAMPIT- Apes dialami oleh enam orang penambang emas bernama Dede Supriatna, Jaenal Mushlihin, Abdul Muntolib, Ruswandi, Sardi Hermawan, dan Nugraha.

Mereka ditangkap oleh petugas kepolisian saat bekerja demi sesuap nasi anak dan istri di jalan poros PT KMB, Desa Mulya Agung, Kecamatan Antang Kalang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah (Kalteng).

Saat ini mereka sudah menjalani sidang di Pengadilan Negeri Sampit untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kronologi dilansir dari laman resmi pengadilan setempat, pada 8 Juli 2025 sekitar pukul 08.00 WIB, petugas kepolisian melaksanakan kegiatan Operasi Peti Telabang 2025.

Dalam pelaksanaan operasi tersebut, petugas menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya aktivitas penambangan emas tanpa izin di jalan poros PT KMB, Desa Mulya Agung, Kecamatan Antang Kalang, Kabupaten Kotim.

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas kepolisian kemudian melakukan patroli dan mendengar suara mesin dari arah lokasi yang dimaksud.

Setelah menuju sumber suara, petugas mendapati para terdakwa sedang melakukan kegiatan penambangan emas tanpa izin.

Selanjutnya dilakukan penggeledahan dan ditemukan sejumlah alat-alat pertambangan serta satu butir hasil penambangan emas yang belum dimurnikan seberat kurang lebih 14,3 gram. Para terdakwa kemudian diamankan bersama barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut.

Bahwa cara para terdakwa dalam melakukan perbuatan penambangan tanpa izin tersebut bermula pada Selasa, 13 Mei 2025, saat Abdul Muntolib dihubungi oleh Ade Irpan (DPO) yang menawarkan pekerjaan menambang emas.

Tawaran tersebut disetujui oleh Abdul Muntolib, yang kemudian mengajak Terdakwa Dede Supriyatna dan Terdakwa Nugraha.

Selanjutnya, Nugraha mengajak Terdakwa Iin Ruswandi, sementara Ade Irpan (DPO) juga mengajak Terdakwa Sardi Hermawan dan Terdakwa Jaenal Mushlihin.

Setelah sepakat, para terdakwa berangkat pada Kamis, 15 Mei 2025, dan tiba di lokasi penambangan di Jalan Poros PT. KMB pada Sabtu, 17 Mei 2025, sekitar pukul 16.00 WIB. Di lokasi tersebut, mereka bertemu dengan Ade Irpan yang telah menyiapkan seluruh peralatan penambangan. Pada Minggu, 25 Mei 2025, para terdakwa mulai melakukan kegiatan penambangan emas secara manual.

Para terdakwa berbagi peran

Kegiatan penambangan dilakukan dengan pembagian tugas: Nugraha dan Iin Ruswandi masuk ke dalam lubang galian untuk memecah batuan menggunakan jack hammer.

Abdul Muntolib dan Dede Supriyatna menarik batuan keluar dari lubang dengan katrol manual, kemudian batuan tersebut dipecah menjadi ukuran lebih kecil menggunakan palu godam oleh Sardi Hermawan dan Jaenal Mushlihin.

Batu-batu yang telah dihancurkan dimasukkan ke dalam gelondongan, dicampur dengan air raksa, dan digerakkan oleh mesin diesel. Setelah batuan menjadi lumpur, campuran tersebut dipindahkan ke bak penampungan untuk disaring.

Endapan lumpur kemudian dipisahkan hingga tersisa logam air raksa yang mengandung emas. Proses penyaringan dilakukan menggunakan kain untuk memisahkan air raksa dan menghasilkan emas mentah.

Pada Selasa, 8 Juli 2025, sekitar pukul 08.00 WIB, saat para terdakwa tengah melakukan kegiatan penambangan, petugas kepolisian datang ke lokasi, mengamankan para terdakwa, dan menyita berbagai alat serta hasil tambang sebagai barang bukti.

Adapun barang bukti yang diamankan dan disita antara lain:

1. Satu unit mesin diesel penggerak merk AMEC ZS–1115 warna biru.
2. Satu unit alat A.C. Alternator merk General Power warna biru.
3. Satu unit mesin pompa air merk Shimizu warna biru.
4. Satu jerigen warna biru berisi solar sekitar 3 liter.
5. Satu unit mesin diesel merk Yanmar.
6. Satu unit gelondong penghancur batu.
7. Satu buah fanbelt panjang ± 5 meter warna hitam.
8. Satu unit mesin pompa air merk Panasonic warna biru.
9. Satu buah timbangan emas.
10. Satu butir hasil penambangan emas belum dimurnikan seberat ± 14,3 gram.
11. Satu unit mesin blower.
12. Satu unit jack hammer merk DCA warna hijau beserta tiga mata bor.
13. Satu buah palu godam.
14. Satu buah alat pengaman pemecah batu.
15. Satu buah serok kecil.
16. Satu buah ember dari belahan jerigen.
17. Dua botol air raksa.
18. Dua buah selang ukuran 1½ inci warna biru, masing-masing panjang ± 3 meter.
19. Dua buah dulang kecil.
20. Tiga buah senter kepala.
21. Empat buah betel.
22. Pecahan batu dalam karung seberat ± 5 kilogram.

Bahwa para terdakwa tidak memiliki izin untuk melakukan kegiatan penambangan di lokasi tersebut, baik izin usaha pertambangan (IUP), izin pertambangan rakyat (IPR), maupun izin lainnya yang sah sesuai peraturan perundang-undangan.

Bahwa maksud dan tujuan para terdakwa melakukan kegiatan penambangan emas di lokasi tersebut adalah untuk memperoleh keuntungan pribadi.(ram)

Editor : Ayu Oktaviana
#izin usaha pertambangan (IUP) #penambangan emas #penambang emas #demi sesuap nasi #air raksa #barang bukti #Izin Pertambangan Rakyat