TAMIANG LAYANG – Diduga nekat menjual sepeda motor milik rekannya, seorang pemuda berinisial FA (22) harus mendekam dibalik jeruji besi Polres Barito Timur.
Pelaku diamankan bersama barang bukti sepeda motor yang sempat dijual diwilayah Kabupaten Tabalong Kalimantan Selatan.
Saat ini polisi masih melakukan pemeriksaan intensif setelah menangkap pelaku pada Senin (13/10/2025) malam.
Kejadian ini terjadi di Baruh Pinang, Kelurahan Tamiang Layang, Kecamatan Dusun Timur, Kabupaten Barito Timur.
Kapolres Barito Timur AKBP Eddy Santoso melalui Kasat Reskrim AKP Adhy Heriyanto, membenarkan penangkapan yang dilakukan jajarannya. Polisi masih memeriksa intensif motif aksi nekat pelaku ini. Kejadian ini sendiri terjadi ketika pelaku meminjam sepeda motor milik rekannya berinisial AS, Sabtu (11/10/2025) lalu.
Pelaku mendatangi rumah korban dengan beralasan untuk digunakan mendatangi pamannyang berada diwilayah Tamiang Layang. Karena yang meminjam sudah merasa kenal dan tidak menaruh curiga akhirnya sepeda motor Revo diserahkan kepada pelaku.
Setelah beberapa jam dipinjam, rupanya tidak ada kabar beritanya keberadaan pelaku.
"Korban akhirnya mulai resah, karena motor satu-satunya hingga larut malam tidak pulang. Pelaku yang dihubungi melalui ponselnya juga tidak tersambung, bahkan nomornya tidak aktif,"katanya.
Keesokan harinya, korban bersama rekannya berusaha mencari keberadaan pelaku ke barak pelaku, namun tidak ditemukan. Setelah upaya pencarian tidak membuahkan hasil, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Barito Timur.
Menindaklanjuti laporan itu, Tim Opsnal Satreskrim Polres Barito Timur melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di wilayah Tabalong, Kalimantan Selatan.
Tim kemudian berkoordinasi dengan Resmob Polres Barito Selatan, Polda Kalteng, dan Resmob Polres Tabalong.
"Pelaku berhasil diamankan di Komplek Kunding, Desa Bagok, Kabupaten Barito Timur, bersama barang bukti sepeda motor yang sebelumnya telah dijual. Kami bawa ke Polres Bartim untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,"ujarnya.
Pelaku disangkakan dengan Pasal 372 KUHPidana tentang Penggelapan. Atas perbuatannya, pelaku FA terancam hukuman maksimal empat tahun penjara sesuai ketentuan pasal yang berlaku.(son)