Kabar Terbaru Hukum & Peristiwa Kabar Kalteng Ekonomi & Bisnis Nasional Olahraga Hiburan Kesehatan Internasional Kuliner Wisata Pena Politik Pendidikan

Kades Linon Besi II Jadi Tersangka Dugaan Korupsi, Penasihat Hukum Cium Aroma Ketidakadilan dan Transparansi

Agus Pramono • Jumat, 17 Oktober 2025 | 14:27 WIB
Rusdi Agus Susanto, selaku penasihat hukum DR
Rusdi Agus Susanto, selaku penasihat hukum DR

 

PALANGKA RAYA-Kepala Desa (Kades) Linon Besi II, berinisial DR, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Barito Utara.

Dia diduga terjerat tindak pidana korupsi penyalahgunaan pengelolaan keuangan desa tahun anggaran 2021 dan 2022 pada Pemerintah Desa Linon Besi II, Kecamatan Gunung Purei, Kabupaten Barito Utara.

Penetapan DR sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-870/0.2.13/Fd.1/09/2025 yang dikeluarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Barito Utara tertanggal 17 September 2025.

Meskipun pihak penyidik Kejaksaan Negeri Barito Utara telah menetapkan DR sebagai tersangka, namun pihak DR meminta agar penyidik bertindak adil dan transparan dalam menangani perkara ini.

Rusdi Agus Susanto, selaku penasihat hukum DR, Kepala Desa Linon Besi II mencium ada upaya kriminalisasi dan pemaksaan perkara.

Dia meminta pihak penyidik Kejari Barito Utara memeriksa semua pihak yang diduga terlibat dalam pencairan dana keuangan desa Linon Besi II tahun anggaran 2021 dan 2022.

“Karena perkara ini menyangkut penyalahgunaan pengelolaan keuangan Desa Linon Besi II tahun anggaran 2021 dan 2022, kami meminta agar perkara ini diusut secara transparan. Semua pihak yang terlibat, baik dalam proses pencairan maupun penggunaan dana, harus diperiksa,” ujar Rusdi dalam keterangan tertulis yang dikirimkan kepada Kalteng Pos, Kamis (16/10/2025).

Rusdi menyebut, di antara pihak-pihak yang perlu diperiksa oleh penyidik adalah oknum Pj Kades berinisial H yang diduga turut berperan dalam pencairan dana desa.

Sempat diganti karena dana desa tak bisa cair

Menurut Rusdi, kliennya, DR, sebagai Kades Linon Besi II, pada tahun anggaran 2021 hanya mencairkan sebagian dari dana anggaran desa. Sementara untuk sebagian anggaran tahun 2021 dan seluruh anggaran tahun 2022, DR sama sekali tidak melakukan pencairan.

Hal itu, kata Rusdi, disebabkan karena Pemerintah Desa Linon Besi II yang dipimpin DR tidak mendapatkan rekomendasi dari pihak Kecamatan Gunung Purei untuk melakukan pencairan dana tersebut.

“Klien kami hanya mencairkan sebagian untuk tahun anggaran 2021. Sedangkan untuk tahun anggaran 2022, klien kami sama sekali tidak melakukan pencairan keuangan Desa Linon Besi II karena tidak diberi rekomendasi pencairan oleh Camat Gunung Purei, yang menjadi syarat pencairan di Bank Kalteng,”terang pengacara asal Kota Palangka Raya itu.

Lebih lanjut, Rusdi menerangkan bahwa pada 5 Mei 2023, Pemerintah Kabupaten Barito Utara melalui Surat Keputusan Bupati Barito Utara Nomor: 188.45/175/2023 yang ditandatangani oleh Bupati Nadalsyah, mengeluarkan surat pemberhentian terhadap Kepala Desa Linon Besi II atas nama DR.

Pemerintah daerah kemudian mengangkat seorang ASN di Kantor Kecamatan Gunung Purei berinisial H sebagai Pj Kades Linon Besi II untuk menggantikan DR.

“Saat menjabat sebagai Pj, yang bersangkutan (H, red) menjabat sebagai Kasi Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (PMD),”jelas Rusdi saat ditanya terkait jabatan H di kantor Kecamatan Gunung Purei.

Setelah diangkat sebagai Pj Kades Linon Besi II, H disebut oleh Rusdi mencairkan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2021 yang masih tersisa, serta anggaran tahun 2022 dan 2023.

Pencairan tersebut, lanjut Rusdi, dilakukan pada 11 Juli 2023, dan diketahui oleh Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Sos PMD) Kabupaten Barito Utara, Suparmi.

“Pencairan anggaran oleh pihak Pj Kades Linon Besi II juga diketahui oleh Kepala Dinas Sos PMD Kabupaten Barito Utara atas nama Suparmi,”ujar Rusdi lagi.

Adanya pencairan anggaran oleh oknum Pj Kades Linon Besi II itulah yang menjadi dasar permintaan DR agar pihak penyidik Kejari Barito Utara memeriksa seluruh pihak yang diduga terlibat dalam pencairan anggaran dana desa tahun 2021–2023, termasuk oknum Kades berinisial H dan pihak Dinas Sos PMD Kabupaten Barito Utara.

“Kami berharap pihak penyidik kejaksaan bertindak adil dan transparan dalam penyidikan. Semua pihak yang kemungkinan terlibat harus diperiksa agar perkara ini semakin jelas, terang benderang, dan menghadirkan keadilan,”tutup Rusdi.

Untuk diketahui, DR sempat menggugat ke PTUN karena diberhentikan sebagai kepala desa. Menang. Sekarang masih aktif sebagai Kades Linon Besi II.(sja/ram)

Editor : Ayu Oktaviana
#keadilan #pencairan dana desa #kriminalisasi #Linon Besi II #keuangan desa #pengelolaan keuangan #barito utara #bank kalteng #Kabupaten Barito Utara