PALANGKA RAYA-Ada hal yang menarik dalam deklarasi Gerakan Dayak Anti Narkoba (GDAN) di Betang Hapakat pada Sabtu (18/10/2025).
Ketua Harian Dewan Adat Dayak (DAD) Kalteng Andrie Elia Embang dalam sambutannya menyatakan jika Ketua DAD Kalteng, Agustiar Sabran memberikan dukungan penuh terhadap sepak terjang GDAN.
Hal lain yang disampaikan adalah penerapan sanksi adat terhadap bandar dan pengedar narkoba. Hal itu sebagai langkah tegas dalam menjaga kehormatan adat Dayak.
“Gerakan ini menjadi panggilan moral bagi seluruh orang Dayak. Kita jaga tanah kita, kita jaga generasi kita dari bahaya narkoba,” tegas Andrie.
Apa yang disampaikan di hadapa aparat penegak hukum, dan tokoh-tokoh adat itu mendapat perhatian publik di media sosial.
Di Facebook Kalteng Pos, beragam komentar pro dan kontra ditulis oleh netizen. Berikut komentar-komentar dari mereka.
LINK FACEBOOK KALTENG POS >>> https://www.facebook.com/share/p/1BikkYAHyR/
“Setuju, jika perlu bentuk Divisi khusus anti narkoba dalam DAD,”tulis Anthonius Limpau.
“Kalau harus sidang adat tiap hari kenapa tidak agar Bandar Bandar segera diusir dari Kalteng, tolong dukungan bukan tertawaan. Kita tidak takut dengan bandar, karena mereka ingin merubah budaya dayak dari Huma Betang menjadi Dayak Penyabu,”tulis Ari Yunus Hendrawan.
“Sangat Setuju demi selamat kan generasi dan budaya leluhur kita Adat harus Berbuat dan bertindak Kami yakin Siapa pun beking nya kerna Narkoba sangat2 merusak Masadepan generasi saat ini,”tulis sukriadi adi.
“Jgn mengada ngada, jika tdk ngerti adat tdk usah melibatkan dirimu, pengedar narkoba dll itu bukan tindakan pelanggaran adat itu tdk pidana, paham kau browwww,”tulis Kombit Dungeng Motong.
“Sejak awal saya komen ini menggiring lembaga adat akan kacau balau bahkan akan hilang d masa mendatang, sdh jelas urusan narkoba itu urusan polisi ( hukum positip) dtk ada satu poin pun urusan itu bs d urus secara Adat, ada jenisnya yg mungkin bisa d urus olh Adat misalnya terjadi kekosongan pasal hukum positip utk menyelesaikan sebuah insiden yg terjadi, kalau sdh jelas pasalnya ada dlm hukum positip itu tdk bisa d selesaikan lewat adat, atau ada pengecualiannya,”tambahnya panjang.
“Saya tidak setuju kalau pengedar narkoba di sidang adat kan,biar hukum positif lah yang memberikan hukuman dan ganjarannya,”tulis Hatue Rakumpit Pager Manuah.(ram)
Editor : Ayu Oktaviana