Kabar Terbaru Hukum & Peristiwa Kabar Kalteng Ekonomi & Bisnis Nasional Olahraga Hiburan Kesehatan Internasional Kuliner Wisata Pena Politik Pendidikan

Viral! Suami Meninggal Usia Alat Vital Dipotong Istri, Ini Penyebab dan Kronologinya

Anisa Bahril Wahdah • Rabu, 22 Oktober 2025 | 15:50 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi

 

VIRAL di media sosial, kisah tragis dialami oleh seorang pria yang merenggut nyawa ditangan istrinya.

Pria berinisial A (36) tewas usai alat kelaminnya dipotong oleh istrinya sendiri AZ (32).
Peristiwa tragis ini terjadi pada Agustus 2025 di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat pada 20 Juli 2025 lalu.

Korban berinisial A, 36, sempat menjalani perawatan intensif di RSUPN Dr. Cipto Mangunkusumo (RSCM) selama 23 hari. Namun, nyawanya akhirnya tidak tertolong.

Kanit Reskrim Polsek Kebon Jeruk AKP Ganda Sibarani menjelaskan kronologi kejadian tersebut. Ia mengatakan laporan polisi diterima dua hari setelah peristiwa terjadi.

"Jadi, kami temukan bahwa alat kelamin korban ini terputus. Kemudian kami melakukan penyelidikan. Kami mengetahui bahwa pelakunya adalah istrinya sendiri," ujar Ganda Sibarani usai rekontruksi kasus ini di Polsek Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Selasa (21/10/2025).

Pihak keluarga korban disebut telah lebih dulu melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kebon Jeruk.

Polisi kemudian melakukan pemeriksaan saksi hingga meningkatkan kasus ke tahap penyidikan.

"Kemudian kami menetapkan tersangka, bahwa si istri yang melakukan perbuatan tersebut," kata Ganda Sibarani.

Dari hasil pemeriksaan, terungkap motif pelaku tega memotong alat vital suaminya karena dilanda rasa cemburu.

AZ disebut terbakar emosi setelah melihat chat percakapan dengan seorang wanita di ponsel suaminya.

"Yang mana istrinya itu, katanya dia cemburu melihat isi chat dari handphone korban," tutur Ganda Sibarani.

Polisi telah menyita pisau cutter yang digunakan pelaku dalam aksi brutal tersebut.

Berkas perkara kini telah dilimpahkan ke kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, AZ terancam hukuman hingga 9 tahun penjara. (jpg/abw)

Editor : Ayu Oktaviana
#perawatan intensif #kisah tragis #terputus #rekontruksi kasus #aksi brutal #memotong alat vital #alat kelamin #polsek kebon jeruk #peristiwa tragis